Food & Traveler

Larangan Bagi Pengunjung Taman Nasional Komodo Untuk Memberi Makan Satwa

Wisatawan mancanegara mengambil gambar kawanan Komodo (Varanus komodoensis) di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, 3 Mei 2017. Nama komodo meluas setelah tahun 1912, ketika Pieter Antonie Ouwens, direktur Museum Zoologi di Buitenzorg (kini Bogor), menerbitk
KUPANG (MR) - Otoritas Balai Taman Nasional Komodo melarang pengunjung memberi makan kepada satwa tersebut. Larangan itu ditunjukkan dengan memasang tanda di sepuluh titik.
 
"Tanda larangan ini dipasang terutama di zona inti untuk mengingatkan setiap pengunjung," kata Kepala Balai TN Komodo Budi Kurniawan saat dihubungi Antara dari Kupang, Selasa, 24 April 2018. Zona inti itu adalah Loh Baru, Loh Wawu, Loh Dasami, dan Loh Wenci yang menyebar di Pulau Komodo serta Pulau Rinca.
 
Kenapa larangan itu diberlakukan? "Karena rantai makanan mereka sudah ada di alam," UCAP Budi Kurniawan
 
Satwa Komodo (Varanus komodoensis) sudah menyatu dengan kehidupan liar dalam mendapatkan sumber makanan. Komodo yang berukuran besar mengonsumsi makanan seperti babi hutan, rusa, dan kuda. Sedangkan yang berukuran kecil mengonsumsi serangga, unggas, dan lainnya.
 
Budi berharap larangan ini dipatuhi pengunjung. "Semua operator kapal wisata, pemandu, termasuk wisatawan, harus tahu apa yang tidak boleh dilakukan selama berada dalam kawasan wisata Komodo."
 
Ia menuturkan tanda larangan juga dipasang pada daerah rawan perburuan satwa Komodo, seperti di Loh Dasam, wilayah selatan Pulau Rinca. Petugas akan terus memantau aktivitas pengunjung agar tak terjadi pelanggaran.
 
 
 
Sumber : Tempo.co




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan