Ekonomi

Kementan: Bawang Merah ''Palsu'' Itu Barang Reject

Bawang Merah Palsu/Foto: Dok. Kementan
JAKARTA (MR) - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan bahwa bawang merah 'palsu' tersebut merupakan barang reject atau barang yang ditolak karena tidak sesuai standar.
 
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi mengatakan pada dasarnya bawang bombay terdiri dari dua jenis, yakni yang ukuran kurang dari 5 centimeter (cm) dan lebih dari 5 cm.
 
Lantas, bawang yang ukurannya kurang dari 5 cm merupakan bawang yang tidak sesuai standar. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 tahun 2017 di mana Indonesia tidak lagi mengimpor bawang bombay dengan ukuran di bawah 5 cm.
 
"Bawang bombay ada dua macam, di atas 5 cm dan di bawah 5 cm. Kalau sesuai peraturan nggak boleh bawang di bawah 5 cm masuk soalnya bisa dijual seperti bawang merah," jelasnya kepada detikFinance, Sabtu (22/6/2018).
 
Ia juga menambahkan bahwa bawang bombay tersebut merupakan kategori reject alias ditolak pasar.
 
"Bawang merah mini masuk dijual ke pasaran itu barang reject," terangnya.
 
Sementara itu, Kementan mem-blacklist lima perusahaan importir terkait penjualan bawang merah 'palsu'. Nantinya, perusahaan tersebut tidak boleh berbisnis kembali. (ara/ara)
bawang merah palsu bawang merah kementan




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan