Hukrim

Kredit Fiktif, Kejati Riau Periksa 40 Saksi

PEKANBARU (MR) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepri sebesar Rp40 miliar.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Kamis pagi, mengatakan bahwa sebagian besar dari 40 saksi dugaan korupsi di Bank Riau-Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu Rokan Hulu yang telah diperiksa tersebut merupakan kalangan debitur.
 
"Dari sana pemeriksaan akan terungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab," katanya.
 
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang telah berlangsung sejak April 2018 akan terus berlangsung.
 
Kejati Riau masih terus mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang melilit bank milik pemerintah daerah itu.
 
"Masih ada jadwal pemeriksaan saksi dari pihak BRK," ujarnya.
 
Selain telah memeriksa puluhan saksi, Muspidauan juga menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait dengan kredit. Dokumen itu akan dilampirkan di dalam berkas perkara, dan diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
 
Sejauh ini, katanya lagi, penyidikan masih berupa penyidikan umum. Artinya, penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
 
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Subekhan menerangkan bahwa dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit selama 3 tahun lamanya.
 
Dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp40 miliar.
 
Terkait dengan kerugian negara, Subekhan mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penghitungan.
 
"Lumayan banyak besarannya. Ini masih tahap penyidikan. Kalau kreditnya sekitar sebesar itulah (lebih Rp40 miliar). Kerugiannya 'kan belum tahu, harus dihitung dahulu," kata Subekhan.
 
Kredit tersebut, lanjut dia, bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan, melainkan perorangan.
 
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.
 
Pada umumnya, para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dan pimpinan BRK Cabang Dalu-Dalu saat itu.
 
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
 
Belakangan diketahui kredit tersebut macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.
 
Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hingga akhirnya kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan