Riau

Zul As Mangkir Dari Panggilan KPK

Walikota Dumai Zulkifli AS
PEKANBARU (MR) - Walikota Dumai, Zulkifli As 'mangkir' dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli seyogyanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus  suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.
 
Zulkifli As seharusnya hari ini akan dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat tersangka Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan informasi ini. "Ya, (panggilan,red) tadi tidak datang," ungkap Febri Diansyah
 
Apa alasan ketidakhadiran Zulkifli As, KPK tidak mengetahuinya. "Belum ada informasi alasan ketidakhadiran (Zulkifli,red)," tegasnya.
 
Menurutnya, KPK kembali bakal menjadwalkan pemanggilan Zulkifli untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.
 
"Pemanggilan akan dijadwalkan kembali sesuai kebutuhan penyidikan," tuturnya.
 
Sebagai data tambahan, hari ini, penyidik KPK memanggil Deputi Bidang Persidangan DPR RI, Damayanti. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018, dengan tersangka Yaya Purnomo.
 
Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
 
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7) seperti dilansir dari kumparan.
 
Dalam kasusnya, Yaya diduga menerima suap agar meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018. Namun, penyidik menduga ada pemberian lain kepada Yaya terkait proyek di daerah lain.
 
Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya. Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya bersama anggota Komisi XI DPR Amin Santoso, dan seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan