Daerah

Sebanyak 1,07 Ton Biji Jarak Diamankan di Kepulauan Meranti

Ferdi didampingi Kepala Karantina Wilker Selatpanjang Syafrizal saat menunjukkan bibit pohon jarak dari Cina yang diamankan di Tanjungperanap, Kamis (12/7/2018)
SELATPANJANG (MR) - Hingga saat ini, belum ada tersangka atas kasus 1,07 ton biji jarak yang diamankan di Tanjungperanap, Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. Karantina Pekanbaru masih memproses kasus tersebut.
"Iya nanti kita kasih tau," kata Ferdi, Kasi Wasdak Karantin Pekanbaru Wilker Selatpanjang, ketika ditanya tentang penetapan tersangka, Jumat (31/8/2018).
 
Disampaikan Ferdi, saat ini mereka sedang memproses penemuan biji jarak di Tanjungperanap yang dibawa dari China.
 
Sejauh ini, kata Ferdi lagi, mereka sudah memeriksa 6 orang untuk diminta keterangan. Diantaranya, pihak importir, masyarakat, bea cukai, saksi dari karantina, dan pihak terkait lainnya. Barang bukti berupa 214 pack biji jarak juga masih diamankan di kantor Karantina.
 
Sebelumnya, tanggal 12 Juli 2018 Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan wilayah kerja Selatpanjang mengamankan bibit pohon jarak di Tanjungperanap. Tak tanggung-tanggung, bibit berupa biji-bijian dari Cina itu beratnya melebihi 1 ton.
 
Bibit (biji) pohon jarak yang berasal dari Cina itu dikabarkan sebanyak 2 ton. Hanya saja, yang ditemukan sebanyak 214 pack. Dimana, masing-masing pack seberat 5kg.
 
Diamankan Karantina, karena bibit dari Cina tersebut tidak dilengkapi surat karantina dari negeri asal (Cina). Selain itu, impor juga tidak melalui pelabuhan resmi atau ilegal, tidak melapor ke petugas karantina, serta tidak ada izin dari Menteri Pertanian.
 
Di Provinsi Riau, impor hanya boleh melalui Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Dumai, dan Bandara SSK II Pekanbaru.
"Sesuai Permentan 15/2017 tentang pemasokan dan pengeluaran benih hortikultura, semua benih yang masuk harus izin Mentan," jelas Ferdi.
 
Di lokasi pertanian Tanjungperanap, tempat diamankan biji jarak, telah ada tanaman lain. Seperti cabe, tobat, namun tidak ada pohon jarak. Belum bisa dipastikan apakah bibit tersebut dari dalam negeri atau mungkin juga dari luar negeri.
 
Selain biji jarak, juga ada alat-alat pertanian berupa handtracktor dan besi-besi tenda. Semuanya diangkut oleh kapal layar motor (KLM) Samudera Indah yang berbendera Indonesia, dari Singapura.
 
Kasus biji jarak di Kepulauan Meranti ini melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 5 huruf a b dan c, UU No 16/92 tentang karantina hewan dan ikan. Dan peraturan mentan 15/17. Ancaman maksimal 3 tahun penjara denda 150juta. "Ini (bibit pohon jarak, red) akan kita musnahkan," singkatnya. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan