Dilarang Mengeluarkan Hasil Panen di Lahan Rawa Seribu

Ratusan Masyarakat Rantau Kasai Tolak Keberadaan HKM

H.tarmizi bersama Kapolsek, camat, danramil serta ratusan masyarakat saat berada di lokasi rawa seribu, desa rantau Kasai, kecamatan Tambusai Utara.

PASIRPENGARAIAN (MR) - Ratusan Masyarakat Desa Rantau Kasai,Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (8/9/18) mengelar pertemuan di lokasi lahan kawasan rawa seribu dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Pertemuan tersebut digelar, guna merespon surat yang dilayangkan oleh pihak Gabungan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (Gapoktan HKM) Tambusai Utara yang diketuai oleh Sariman Siregar, kepada masyarakat yang memiliki lahan di kawasan rawa seribu.

“Kami tidak terima adanya upaya HKM menduduki lahan kami. Apalagi melarang petani mengeluarkan hasil panennya. Dan dasar apa HKM melarang kami. Jangan sok preman lah,” kata H. Tarmizi yang juga pucuk suku Desa Rantau Kasai dihadapan 300 ratusan masyarakat yang hadir.

Tarmizi menjelaskan, selama ini masyarakat sudah resah dan terancam dengan ulah HKM. Karena melakukan pematokan dengan sepihak, dan bahkan memasang plang plarangan pemanenan, serta  mengirikan surat kepada masyarakat.

“Dengan tindakan HKM ini kami berharap, pihak kepolisian, Camat dan Danramil agar dapat menyelesiakan persolan ini dengan secepatnya. Karena selama ini, masyarakat sudah merasa terancam dengan keberadaan HKM,” ungkapnya Tarmizi dengan nada tinggi.

Sementara itu, menyikapi permintaan masyarakat, Kapolsek Tambusai Utara, AKP Fauzi meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan damai dalam menyikapi persolan yang sedang terjadi.

“Kami sudah mendengar keluhan serta harapan bapa dan ibu yang ada disini. Dan secepatnya perseolan ini akan kita selesaikan. Dan tentunya masyarakat diharapkan dapat bersabar. Karena kita akan memanggil pihak HKM dan masyarakat yang memiliki lahan di rawa seribu untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah,” pinta Kapolsek didampingi Camat Tambusai Utara, H. Mastur S.Sos dan Danramil Tambusai, Kapten Inf M Fadhil.

Ditambahkan Kapolsek, menyikapai larangan HKM terkait dilarangnya mengeluarkan hasil panen, Kapolsek memastikan agar masyarakat tidak perlu takut.

“Masyarakat tidak perlu khwatir, untuk hasil panen silahkan dipanen dan dijual. Nanti, kalu dibiarkanpun hasil panennya bisa busuk. Yang rugikan, masyarakat juga,” terang Kapolsek.

Sementara Camat Tambusai Utara, H. Mastur yang juga hadir ke lokasi rawa seribu, menjelaskan bahwa lahan yang dipersolakan kedua pihak merupakan lahan hutan konversi masyarakat seluas 1650 ha.

“Sebenarnya kan, HKM ini juga bagian dari pemerintah. Dimana HKM ini membentuk kelompok tani yang dikelola oleh masyarakat. Hanya saya, sebelum HKM hadir, masyarakat sudah terlebih dulu menanam dan itu terbukti dari usia karet yang sudah berumur 6 tahun,” jelas Camat.

Ditambahkan, untuk masalah ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kedua pihak untuk duduk bersama, agar persolan dapat terselesaikan.

“Kita mau masyarakat kita aman dan damai. Dan berharap masyarakat dan HKM dapat salaing menahan diri. Artinya, jangan mau terprovokasi yang dapat merugian kita semua,” pinta Mastur.***

 

Laporan: Paber S




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan