Ekonomi

Cara Mengetahui Investasi Bodong Dalam Bursa Berjangka

PEKANBARU (MR) - Saat ini banyak tawaran investasi yang bermunculan. Salah satu jenis investasi yang cukup banyak digunakan yakni bursa berjangka. Namun pada investasi jenis ini, risikonya besar dan potensi keuntungan juga besar dibading jenis lain.

Namun demikian, untuk berinvestasi di bursa berjangka harus tetap berhati-hati. Meski sudah ada pengawasan ketat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), masih ditemukan masyarakat yang tertipu akibat investasi bodong.

Rifan Financindo Berjangka (RFB) sebagai salah satu perusahaan pialang memiliki beberapa cara agar tidak terjebak dalam investasi bodong. Seperti yang disampaikan Branch Manager Rifan Pekanbaru, Liwan, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah sebelum berinvestasi di bursa berjangka.

"Nasabah harus memilih perusahaan pialang yang terpercaya agar bisa mengenal produk berjangka dan berinvestasi di sana," kata Liwan, Sabtu (29/9/2018).

Jika ada perusahaan yang menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu, biasanya tiap bulan, maka perusahaan itu bisa dianggap bodong. Pasalnya berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2011 perusahaan pialang dilarang menjanjikan keutungan ke nasabah.

"Kita di sini hanya jembatan bagi nasabah untuk bertransaksi membeli produk berjangka di BJJ (Bursa Berjangka Jakarta). Seluruh transaksi menjadi kewenangan nasabah, kita tidak bisa mengintervensi. Hanya bisa berikan masukan," sebut Liwan.

Selain itu, hingga saat ini hanya ada empat bank yang bekerjasama dengan lembaga penjamin yakni Kliring Berjangka Indonesia. Bank tersebuf yakni BCA, Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan juga BNI. Jadi jika ada pialang yang meminta nasabah untuk mentranser uang selain dari bank tersebut, dipastikan pialang tersebut bodong.

"Selain itu dalam bertransaksi di bursa berjangka, minimal investasi yakni Rp 100 juta. Sedangkan minimal transaksi yakni 1 lot dengan kisaran harga Rp 10 juta. Jadi jika ada yang di bawah itu, maka patut diragukan," cakap Liwan.

Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengunjungi laman Bappebti untuk melihat langsung daftar perusahaan pialang yang terdaftar.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan