Ekonomi

Kadin Tunggu Legalitas Blockchain untuk Diterapkan di Indonesia

Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Perkebunan, Rudyan Kopot.

MONITORRIAU.COM - Kadin Indonesia bidang logistik dan pengelolaan rantai pasokan bekerja sama dengan Olifen Global Indonesia, menyelenggarakan Blockchain Applications and Economic Forum 2018, dengan tema Business Use Cases For Blockchain Technology To Drive Adoptability.

Acara tersebut, digelar mulai 8-10 Oktober 2018 di Hotel Shangrila, Jakarta.  

Dalam forum itu, Kadin mengundang para pembicara dari dalam dan luar negeri, di antaranya ilmuwan Blockchain, Blockchain Enthusiast, para pengusaha yang telah menggunakan Blockchain dari berbagai sektor, para pemangku kebijakan, pelaksana lapangan, dan instansi pemerintah.

Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Perkebunan, Rudyan Kopot menjadi salah satu peserta dalam workshop tersebut. Ia mengaku berharap, Blockchain bisa digunakan di seluruh sektor industri yang memiliki keuntungan lebih cepat, mudah dan transparan.  

Meski begitu, ia menegaskan, masih menunggu legalitas dari penerapan sistem Blockchain ini di Indonesia. Sebab, Bank Indonesia masih belum memberikan legalitas mata uang digital atau crypto currency sebagai alat pembayaran.

"Ya, iya dong (menunggu legalitas sebelum penerapan blockchain)," katanya di sela diskusi di Shang-Rila Hotel, Jakarta, Senin 8 Oktober 2018.

Ia juga mengaku mempertimbangkan, penerapan Blockchain di berbagai sektor usaha di Indonesia, meskipun dia membantah Kadin secara umum mendukung kebijakan tersebut.

"Oh enggak, ini sebagai sistem suatu learning yang menurut saya adalah sesuatu yang baru, di berbagai negara juga sudah terjadi. Di Singapura sudah ada. Tapi kan, harus ada aturannya segala macam. Nah, ini harus dibentuk dulu," ujar Rudyan.

Dalam workshop Blockchain yang diselenggarakan kali ini, ia mengaku berharap bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik. Sehingga nanti bisa diterapkan di berbagai sektor dunia usaha karena berbagai negara sudah ada yang menerapkan.

"Kan ,di bagian negara ada yang menerapkan juga, ada Inggris ada Korea, ada di Amerika juga sudah. Ada pemerintahnya yang sudah terima. Ada Singapura dan Thailand, kan kita harus belajar juga. Tapi kan, ini BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)lah yang nanti menentukan itu," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman Zainal menegaskan bahwa Bitcoin sebagai salah satu produk dari sistem Blockchain ditegaskan tidak diperkenankan sebagai alat pembayaran. Karena, Indonesia masih menggunakan rupiah sebagai alat tukar yang sah.

"Masih tetap. Sebagai alat pembayaran, (Bitcoin) tidak diperkenankan," tegas Agusman melalui pesan singkat kepada VIVA.

Sebagai informasi, dan rangkaian acara dalam pelaksanaan Blockchain Applications and Economic Forum 2018 antara lain, workshop untuk umum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Oktober. WOrkshop untuk media diadakan pada 8 Oktober, serta Seminar yang dibuka untuk umum pada 9 Oktober.

Disebutkan dalam keterangan tertulis Kadin, terdapat banyak narasumber yang akan terlibat dalam seminar itu diantaranya Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Supply Chain Rico Rustombi, Advisor Asosiasi Blockchain Amerika Serikat Alex Linenko, Senior Executive Analyst Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Robert Akyuwen, National Technology Officer Microsoft Tony Seno Hartono, dari IBM Indonesia Andre Jenie dan pembicara lainnya mulai dari perbankan dan finansial hingga ICT.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan