SELAIN JADI KETUA TIM

Bawaslu RI Perbolehkan Kepala Daerah di Riau Jadi Tim Kampanye Pilpres

JAKARTA (MR) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menegaskan bahwa kepala daerah boleh menjadi tim kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun untuk jadi ketua tim kampanye tetap dilarang.

''Mereka jadi tim kampanye boleh, selama tidak jadi ketua tim kampanye. Jadi ketua enggak boleh. Kalau misal kampanye mereka boleh, tapi harus cuti kalau enggak, ya pas hari libur,” tegas Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

''Silakan kampanye di waktu hari libur atau mereka kampanye saat cuti. Deklarasi juga baiknya Sabtu, Minggu. Sebab kan declare ada potensi kampanye,'' jelasnya..

Sebelumnya diberitakan, 12 kepala daerah di Riau termasuk Gubernur Riau terpilih menyatakan dukungannya kepada Jokowi.

Mereka adalah: 1. Syamsuar (Gubernur Riau terpilih), 2. Edy Natar Nasution (Wakil Gubernur Riau terpilih), 3. Firdaus MT (Wali Kota Pekanbaru), 4. Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dan 5. Aziz Zaenal (Bupati Kampar).

Selain itu, ada juga: 6. Suyatno (Bupati Rokan Hilir), 7. Irwan Nasir (Bupati Kepulauan Meranti), 8. Zulkifli (Wali Kota Dumai), 9. Mursini (Bupati Kuantan Singingi), 10. Yopi Arianto (Bupati Indragiri Hulu), 11. M Haris (Bupati Pelalawan) dan 12. Sukiman (Bupati Rokan Hulu). Dua belas kepala daerah di Riau kompak mendukung Jokowi.

''Kita belum selesai semuanya. Sebab kami masih klarifikasi beberapa pihak kan. Kalau sudah lengkap termasuk ada alat buktinya, maka nanti kami akan kaji ada dugaan pelanggaran atau tidak,'' tutupnya.***

 

Sumber: GoRiau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan