MENU TUTUP

Walikota Dumai, Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Jumat, 03 Mei 2019 | 18:19:58 WIB
Walikota Dumai, Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Liputan6.com)
MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Politikus Partai NasDem itu terjerat dua perkara, yakni dugaan memberi suap dan menerima gratifikasi.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan keuangan daerah di DPR. Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono dan pejabat di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
 
”KPK telah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penyidikan baru terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
 
Dia menjelaskan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka diduga memberikan uang total Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK tersebut.
 
”Kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta,” ujarnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah