Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
MONITORRIAU.COM - Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Haris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto.
Menurut Majelis Hakim, tidak ada hal apapun yang bisa meringankan hukuman terdakwa atas kasus yang membelitnya. Namun dari pihak terdakwa menegaskan tetap akan mengajukan permohonan banding.
"Mengenai putusan hakim, kami akan ajukan banding. Kami tetap berupaya untuk keringanan hukuman minimal seumur hidup," ujar Nuraini Lubis, kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang diputuskan hakim terhadap terdakwa.
"Ya tentu puas, sesuai dengan keinginan kami. Karena perbuatan pelaku ini sudah sangat kejam dan tidak bisa dimaafkan," kata Farel Nainggolan, kerabat korban.
Haris Simamora menjadi terdakwa tunggal atas kasus pembunuhan satu keluarga yang masih kerabat dekatnya, yakni Diperum Nainggolan, istri serta kedua anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun.
Pembunuhan sadis tersebut dilakukan terdakwa di kediaman korban di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa 13 November 2018. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati, lantaran korban disebutkan sering menghina terdakwa.*** (okezone)