MENU TUTUP
6 Pekerja Dipecat

Besok, Managemen PT CNCEC Diperiksa

Senin, 03 Oktober 2016 | 15:09:09 WIB
Besok,  Managemen  PT CNCEC Diperiksa Sejumlah pekerja sedang menunggu hasil pertemuan antara pihak perusahaan dengan Disnakertrans Kota Dumai, belum lama ini

DUMAI (MR) - Managemen PT China National Chemical Enginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung tak perduli. Meski Disnakertrans Kota Dumai menghimbau agar tidak ada pemecatan pasca proses perselisihan industri sedang berjalan,  namun tak diindahkan. Bahkan hingga hari Sabtu kemarin, managemen PT CNCEC telah memecat enam (6) pekerja di perusahaan tersebut.

"Sore ini telah dipecat dua orang lagi pekerja group tanki,"kata Togutua Silitonga, perwakilan pekerja PT CNCEC yang membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai  kepada wartawan melalui short massage service, akhir pekan kemarin.

Dengan telah dipecatnya dua orang lagi, berarti sudah enam (6) orang  yang dipecat pasca pekerja melapor ke Disnakertrans Kota Dumai terkait upah lembur yang tidak dibayar managemen PT CNCEC tersebut.

Tindakan manajemen PT CNCEC tidak membayar upah lembur  dan memecat pekerja yang menuntut hak sangat disesalkan banyak pihak. Pada hal, Disnakertrans Kota Dumai menegaskan bahwa tidak dibenarkan melakukan pemecatan terhadap pekerja yang menuntut haknya.

"Yang dituntut pekerja adalah hak normative. Perusahaan dilarang melakukan pemecataan terhadap pekerja," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH kepada wartawan sebelunya.

Menurut Fadhly, tak kurang dari 200 pekerja di PT CNCEC merasa dirugikan lantaran upah lembur mereka tak dibayar perusahaan. Tak tahan diperlakukan demikian, pekerja akhirnya melapor ke Disnakertrans Kota Dumai. "Pekerja menuntut haknya kepada perusahaan itu wajar. Jadi perusahaan jangan sekali-kali melakukan tindakan intimidasi. Pekerja yang sedang menuntut haknya juga tidakbisa dipecat,"tegasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin,MM  juga menegaskan, perusahaan wajib membayar hak normative pekerja. Untuk itu, pihaknya telah meminta agar para pihak (managemen perusahaan dan pekerja red) hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai, Selasa (4/10) mendatang untuk dimintai keterangan terkait tuntutan pekerja PT CNCEC.

"Kami minta para pihak hadir tepat waktu dan  perusahaan diharapkan mengutus pewakilan yang memiliki wewenang mengambil keputusan,"pinta Amiruddin. (el)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Antony Sampaikan Bahwa TNI-Polri Siap Bersinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

2

Dapatkan Sepatu Sekolah Berkualitas di Toko Bergeef Dumai

3

Dandim 0320/Dumai Hadiri Apel Kesiapan Pemilihan Suara Ulang di Mapolres Dumai

4

Pelantikan PERMASKAB Bengkalis Kota Dumai Dihadiri Bupati Akhir Juli Segara Dikukuhkan

5

PT. PERTAMINA PATRA NIAGA Bersama MALAYA R & D Lakukan Penanaman Mangrove dan Pengendalian Sampah di Daerah Aliran Sungai Dumai