MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Musnahkan BB Sabu Seberat 135,37 Gram

Kamis, 12 Desember 2019 | 01:20:29 WIB
Kejari Pelalawan Musnahkan BB Sabu Seberat 135,37 Gram

PANGKALAN KERINCI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

Untuk Tindak Pidana Narkotika barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 135,37 gram, ganja daun 323 gram, pil ektasi 1,99 gram, plastik bening klep merah 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram, pipet 26 buah, kotak rokok 35 buah, kaca pirex 20 buah, jarum 5 buah, bong isap18 buah, kantong plastik 19 buah, timbangan digital 13 buah, tas 10 buah, kotak 9 buah, gelas 2 buah, mancis 22 buah, topi 1 buah, celana 4 helai, dompet 1 buah, speaker kotak 1 buah, sandal 1 pasang, pisau 2 buah, helm honda 1 buah dan laci lemari 1 buah.

Sedangkan kasus Kamtibum barang bukti yang dimusnahkan berupa 3 unit pistol air soft gun, 5 buah pisau, 4 buah obeng, 2 buah kunci bengkel, 4 buah gembok, 2 buah besi, 3 buah senter, 1buah scrab, 5 buah segel terpal, 1 helai tikar, 2 buah lampu emergency, 15 set kartu domino kecil, 1 kotak kartu domino besar, 34 lembar kertas angka judi, 3 buah buku tulis, 3 buah buku tafsir mimpi, 6 buah pena, 1 buah dompet, 5 buah hand phone, 2 helai jaket,1 buah topi, 3 helai baju, 3 helai celana, 1 pasang sepatu, 2 buah tas 1 lembar KTP palsu, 3 lembar kartu anggota dan 2 lembar surat keterangan dan 2 potong kayu bekas terbakar.

Kemudian untuk Orang harta benda (Oharda) berupa jenis alat-alat kecantikan larang edar atau tidak memiliki izin edar.

Demikian disampaikan Kasie Intel Kejari Pelalawan Praden S ketika ditemui di Pangkalan Kerinci, Rabu (11/12/2019) kemarin.

Kata dia lagi, barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti dari 96 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Ini barang bukti dari tahun 2018 yang lalu hingga sekarang tahun 2019 yang sudah diputus Pengadilan," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, untuk pemusnahan narkoba dilakukan dengan membakar dalam wadah yang telah disiapkan, sedangkan barang bukti dari besi dilakukan pemotongan dengan Gerindra. 

"Kalau untuk hand phone dilakukan penghancurannya dengan memakai palu atau martil," kata Praden mengakhiri.

Terlihat menghadiri, Kasie Intel Kejari Pelalawan Praden S, Kasubag BIN Kejari Pelalawan Guna Olivia, Plh Kasie Barang Bukti Kejari Pelalawan Marthalius, BKO Polres Pelalawan Iptu Arinal Fachri, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Pelalawan Asril S.Km.***(ton)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

3

Babinsa Bukit Nenas Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

4

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

5

Dorongan Masyarakat dan Restu Ibunda, Ferdiansyah Siap Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024