MENU TUTUP

Ratusan Masyarakat Desa Sei Tampang Tuntut Calon Kades Asmui Diblack List

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:28:33 WIB
Ratusan Masyarakat Desa Sei Tampang Tuntut Calon Kades Asmui Diblack List Ratusan Masyarakat Desa Sei Tampang Unjuk Rasa

LABUHANBATU (MR) - Ratusan masyarakat Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir didampingi DPP dan DPD LSM Forum Pembela Hak hak Masyarakat Tempatan (FPHMT), mendatangi ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (8/1/2020). Mereka datang untuk berunjuk rasa menuntut agar calon Kepala Desa nomor urut 3 bernama Muhammad Asmui diblack list dari daftar peserta calon kepala desa.

Kordinator unjuk rasa Harapan dan Anton menyampaikan secara tertulis sembilan tuntutan, dimana isinya, antara lain, 

Pertama, DPP & DPD LSM FPHMT meminta kepada Bupati Labuhanbatu proses pilkades sei tampang nomor urut 3 atas nama Muhammad Asmui.

Kedua, Pilkades Desa Sei Tampang diduga kuat terstruktur dan sistematis dan masif dari kadus, pj kades, camat, panitia pilkades dan Bupati Labuhanbatu.

Ketiga, meminta kepada Bupati untuk meminta kepada panitia surat suara pemilih yang berjumlah 2.600 yang tidak dibagikan kepada masyarakat, diserahkan kepada polisi.

Keempat, mendesak Polres Labuhanbatu memproses kasus penertiban surat palsu atas keterangan kematian Ibu Sandy Situmorang,  yang sekarang terlantar karena gaji pensiunannya terputus.

Kelima, meminta kepada Bupati dan Kapolres untuk mengusut kasus penggelapan dana Bumdes Rp. 181 Juta lebih yang dikorupsi anak kandung Asmui yang bekerja sama dengan Asmui.

Keenam, diminta kepada Bupati untuk mendesak Kejari Labuhanbatu mengusut Korupsi dana ADD dan DD Sei Tampang T.A 2015, 2016,2017 dan 2018 yang mencapai 4 Milyar.

Ketujuh, Proses Kasus Asusila Muhammad Asmui yang sudah sampai ke Polsek Bilah Hilir,  karena yang di guling Muhammad Asmui adalah Istri Tetangga.

Delapan, diminta kepada Bupati Labuhanbatu membebaskan hak kepemilikan Kantor Desa Sei Tampang dari milik Pribadi kepada Pemkab Labuhanbatu.

Kesembilan, diminta kepada Bupati untuk melaksanakan UU, Hukum dab Peraturan dengan benar,  tanpa ada diskriminasi,  interfensi dan intimidasi seperti selama ini yang terjadi.

Usai berorasi,  perwakilan pengunjuk rasa disambut oleh pihak Pemkab Labuhanbatu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).***(andi)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78