MENU TUTUP

Simpan Sabu, Seorang Montir Diciduk Satreskrim Narkoba Polres Pelalawan

Senin, 06 Juli 2020 | 01:27:10 WIB
Simpan Sabu, Seorang Montir Diciduk Satreskrim Narkoba Polres Pelalawan

PANGKALANKERINCI (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba, Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 1,14 Gram yang dikemas dalam 1 paket ukuran sedang dan 2 paket ukuran kecil.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP (39) Pekerjaan Montir Kendaraan,  Warga Jalan Pasar RT 002/RW 002, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto, Minggu (5/7) melalui sambungan seluler menyebutkan, pelaku AP ditangkap berdasarkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. 

"Begitu mendapat laporan tersebut tim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Tidak ingin buruannya lolos polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang lagi bekerja di bengkel, sekaligus merupakan tempat tinggalnya.

"Langsung dilakukan penangkapan. Ketika digeledah ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di bawah rak peralatan bengkel motor," ujarnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu, juga Satu Unit Handphone diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan.

"Pelaku, kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)," katanya mengakhiri. (Ton) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

Danramil 02/BK Cek Kesiapan Lahan Untuk Ketahanan Pangan

5

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai