MENU TUTUP

Camat Rantau Selatan Akan Layangkan Surat Penutupan Tempat Hiburan Malam Hans Club

Kamis, 28 Januari 2021 | 19:07:32 WIB
Camat Rantau Selatan Akan Layangkan Surat Penutupan Tempat Hiburan Malam Hans Club

LABUHANBATU (MR) - Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka menyikapi keresahan masyarakat terkait operasional tempat hiburan malam Hans Club Station di Rantauprapat pada Kamis (28/01/2021) di Ruang Loby Kapolres Labuhanbatu, Jalan MH.Thamrin, Kecamatan Rantau Utara.

Adapun yang mengikuti rapat ialah Dari pihak polres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu yang diwakili oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol Muhammad Taufik,SE.MH dan di dampingi oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Hairun Edi Sidauruk,SH.MH, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Kasat Binmas Polres Labuhanbatu AKP AR Manurung,SH, sementara itu dari pihak Pemkab Labuhanbatu dihadiri oleh Kasat Pol PP M Yunus SH, Camat Rantau Selatan H.Azhar Rambe,SE, Kasi Pemerintahan Kelurahan Lobusona RM Ritonga dan Kasi Trantib Kelurahan Lobusona Syamsul Bahri Hasibuan.

Dalam hasil rapat koordinasi ini, kelurahan Lobusona akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak pengusaha tempat hiburan Hans Club Stasion secara bertahap untuk menutup atau memberhentikan kegiatan karena tidak memiliki izin.

Namun, apabila peringatan yang dikirimkan oleh Kelurahan Lobusona tidak diindahkan atau pihak pengusaha hiburan Hans Club Station tetap melaksanakan kegiatannya maka Satpol PP akan membentuk tim didukung TNI/POLRI untuk melaksanakan razia dan penutupan operasional tempat hiburan Hans Club Station.

Sementara Camat Rantau Selatan H.Azhar Rambe,SE mengatakan akan segera melayangkan surat pemberitahuan untuk menutup tempat hiburan malam karena situasi pandemi covid-19 dan melanggar protokol kesehatan.

"Kita akan layangkan surat pemberitahuan untuk menutup tempat hiburan malam Hans Club Station, karena itu jelas melanggar prokes dan tidak memiliki izin,"ucap camat.

Disisi Lain, Wakapolres Labuhanbatu Kompol M.Taufik mengungkapkan bahwa selama ini Pihak Polres Labuhanbatu sudah 2 kali melakukan Operasi Yustisi di tempat hiburan Hans Club Station tersebut.

"Kita sudah dua kali menggelar Operasi Yustisi di tempat tersebut, bahkan kita sudah mengingatkan manager Hans Club tersebut untuk tidak membuka tempat usahanya, apalagi sekarang di tengah situasi pandemi covid-19,"ucap Wakapolres. (anditan)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78