MENU TUTUP

Dua Terduga Anggota ''Man Batak'' Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Senin, 08 Februari 2021 | 16:52:50 WIB
Dua Terduga Anggota ''Man Batak'' Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU (MR) - Dua anggota sindikat peredaran narkoba Firman Pasaribu Alias Man Batak yakni Muhammad Zunaidi Alias Juned (31) dan Hayat Alias Ogut (41) yang merupakan warga Padang Matinggi berhasil diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu secara terpisah pada Minggu (07/02/2021) Dini Hari.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH mengatakan bahwa kedua terduga merupakan anggota dari sindikat narkoba Labuhanbatu Firman Pasaribu Alias Man Batak yang berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu yang lalu.

"Kedua terduga yang kita amankan merupakan kaki tangan dari dari Man Batak yang terlebih dulu diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu yang lalu,"ucap Kasat Narkoba Martualesi Sitepu Senin (08/02/2021) melalui pesan whatsapp.

Dari tangan Muhammad Zunaidi. Jelas Kasat, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.03 Gram Bruto, 1 unit HP Android dan 1 unit HP Nokia dan 1 buah bilah pedang samurai.

Sementara itu, dari tangan Hayat Alias Ogut. Lanjut kasat, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10.48 Gram bruto, 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 32.26 Gram bruto, 1 unit sepeda motor jenis KLX, 1 unit HP Android, 2 unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 1 buah mancis.

"selain menyita barang bukti, kedua tersangka ini mempunyai tugas masing-masing, Muhammad Zunaidi memiliki tugas untuk mengutip uang hasil penjualan sabu milik Man Batak, sementara itu Hayat bertugas sebagai kurir untuk mengantar pesanan sabu, kita berhasil menyita barang bukti dengan total 52.77 Gram,"jelas kasat.

Pada saat pengembangan, kedua tersangka melawan dan dapat membahayakan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Satnarkoba.

Terhadap tersangka, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Aliansi Umat dan Ormas Islam (Al-Uois) Kabupaten Labuhanbatu Ust.Supriadi Sarungpaet sangat mengapresiasi atas keseriusan kinerja Polres Labuhanbatu khususnya Satnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah Komando AKP Martualesi Sitepu,SH.MH.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara,Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas,kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,"ucapnya. (anditan)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78