LT & Associates Law Office, pasang plang pemberitahuan sanksi bagi penggarap di lahan milik keluarga
![LT & Associates Law Office, pasang plang pemberitahuan sanksi bagi penggarap di lahan milik keluarga LT & Associates Law Office, pasang plang pemberitahuan sanksi bagi penggarap di lahan milik keluarga](https://monitorriau.com/assets/berita/original/74381357477-img-20210821-wa0007.jpg?w=650&q=90)
KARIMUN (MR) - Kembali, Advokat Linda Theresia SH, CLA, CTA, pasang plang pemberitahuan dan sanksi bagi para Penggarap di Lahan seluas 64 Hektare milik keluarga Pak Selamat di Kampung Tengah Tiga, RT 03 RW 01 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepri. Jumat (20/8/2021).
Dari pantauan awak media ini, ada 4 plang yang dipasang tersebut bertuliskan "Tanah ini milik bapak Selamat dan keluarganya dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin pemiliknya untuk kegiatan apapun. Ancaman pasal 385 KUHPidana jo Perpu No 51/1960. Kuasa hukum LT & Associates law office kantor beralamatkan Ruko Balai Garden Blok A1 No 10 Kapling No hp 081371097517".
"untuk hari ini saya sebagai kuasa hukum dari keluarga Pak Selamat kembali melakukan pemasangan sebanyak 4 plang pemberitahuan, Kegiatan kami di sini upaya penyelamatan milik Pak Selamat," kata Linda.
Hal ini disampaikan Linda Theresia, agar khalayak ramai mengetahui lahan seluas 64 Hektare ini adalah milik keluarga Pak Selamat dan tidak diperkenankan siapapun juga untuk melakukan aktivitas diatas objek dan jika itu dilanggar, maka yang melakukan bisa dikenakan sanksi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada intinya pemasangan plang sama dengan tujuan sebelumnya yaitu menegaskan bahwa tanah diwilayah tersebut adalah tanah klien kami yaitu Bapak Selamat dan keluarganya," kata Linda.
"Sebelumnya plang kami ini ada yang merusaknya dan apabila plang yang kami buat lagi ini dirusak juga, maka tetap akan kami lakukan sesuai proses hukum yang berlaku," tegas Advokat Linda Theresia SH CLA CTA sekaligus Direktur LBH SADO ini, kepada wartawan. (Taufik)