MENU TUTUP

Diduga BLT-DD Pandemi Covid-19 Bagi Warga Tanjung Kelit Dipotong

Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:03:03 WIB
Diduga BLT-DD Pandemi Covid-19 Bagi Warga Tanjung Kelit Dipotong
LINGGA (MR) - Diduga melakukan pemangkasan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 50 ribu rupiah per-orang pada saat melakukan pencairan kepada warga penerima terdampak pandemi covid-19. Dugaan tindakan perbuatan melanggar hukum beberapa oknum pelaku aparatur Desa Tanjung Kelit ditindak sesuai ketentuan hukum.
 
Permasalahan tersebut diketahui berdasarkan penjabaran informasi narasumber salah seorang warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepri yang enggan namanya tercantum dalam lampiran pemberitaan media.
 
"Benar bang, pemangkasan 50 ribu rupiah pada saat pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Jadi setiap penerima bantuan dana BLT dari 300 ribu hanya menerima 250 ribu saja. Ini lah yang terjadi di Dusun 03 Linau, Desa Tanjung Kelit", ucap narasumber sebut saja berinisial AT. Rabu 25/08/2021. 
 
Menanggapi pemaparan tersebut, melalui salah satu rekan wartawan yang tergabung dalam Organisasi DPC AJOI Lingga melakukan konfirmasi melalui pesan via WhatsApp guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan narasumber.
 
Suwandi selaku Kepala dusun 03 Linau membenarkan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil mufakat bersama. Benar memang ada pemangkasan setiap penerima BLT sebesar 50 ribu rupiah. Ini dilakukan guna diberikan kepada warga penerima bantuan PKH. 
 
"Pemangkasan 50 ribu dari setiap penerima bantuan BLT itu diberikan kepada warga penerima bantuan PKH yang tidak mendapatkan uang tunai dan ini adalah kebijakan kita, agar warga yang tidak dapat bisa kebagian" ujar Suandi melalui pesan singkat WhatsApp.
 
Sebagai informasi tambahan, terkait kebijakan BLT-DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A ayat 3 yaitu:
 
Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
 
Hingga berita ini di unggah, Kepala desa Tanjung Kelit dan Kepala Dusun 3 Linau Tanjung Kelit, belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapannya atas kebijakan yang dilakukannya.
 
(KS)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78