MENU TUTUP

Satres Narkoba Polres Rohil Amankan Datuk, Dua Sopir Berikut BB

Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:30:41 WIB
Satres Narkoba Polres Rohil Amankan Datuk, Dua Sopir Berikut BB Ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan Sat Narkoba Polres Rohil

ROHIL (MR) - Hermasyah alias Herman (36), warga Dusun Kencana Kepenghulan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, bersama rekannya Hendra Syahputra alias Hendra (36)  warga Jalan Sepakat Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (Riau) bersama seorang gaek M. Arifin alias Datuk (73) warga Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Ketiganya ditangkap petugas anti narkoba Polres Rohil diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis  sabu dan daun ganja. Dua orang sopir dan 1 kakek ini berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohil.

"Ketiganya kita amankan kedapatan sedang transaksi barang terlarang dari Jalan Ring Road Dusun Simpang Pujud Kepenghulan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH Sabtu (18/12/2021).

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebut AKP Juliandi, terdiri dari narkotika jenis sabu dan daun ganja. Dari tersangka Hermansyah alias Herman didapati daun ganja berat kotor 53.70 gram dan jenis sabu seberat kotor 0.88 gram.

"Saudara Hendra Syahputra alias Hendra memiliki jenis daun ganja berat kotor 3.32 gram. Dari tersangka M Arifin alias Datuk diamankan daun ganja berat kotor 33.53 gram," kata AKP Juliandi memaparkan.

Atas temuan itu akhirnya ketiganya diamankan oleh petugas kepolisian Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Juliandi merincikan, barang bukti yang diamankan dari ketiganya diantaranya 1 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 2 juta 20 ribu.

1 unit hp merk Nokia senter warna hitam, 1 bungkus rokok gudang garam merah kondisi terbuka, 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja, ang tunai Rp 50 ribu, 1 buah hp merk strawberry warna biru, 1 bungkus kantong plastik warna putih, 6  bungkus potongan kertas nasi warna cokelat masing-masing berisi daun ganja,  1 bungkus kertas papier serta 1 unit hp merek Strawberry warna hitam.

Dari tes urine ketiganya dinyatakan positif mengandung Amphetamin. "Ketinganya dipersangkakan pelanggaran pasal - pasal dalam UU RI No 35 Tahun 2009 terntang Narkotika," pungkasnya. (rls/Wisman)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

2

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

3

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

4

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar

5

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses