Plt Wako Pekanbaru Sebut Perusahaan Tak Melaporkan TKA ke Disnaker
PEKANBARU (MR) - Menanggapi penangkapan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Plt Wali kota Pekanbaru, Edwar Sanger, mengklaim ini bukan sepenuhnya kelalaian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saja.
"Yang jelas tenaga kerja asing harus dilengkapi dokumen. Itu bukan kelalaian Disnaker yang memperkerjakan pun itu tidak melapor, kenapa dia tidak melapor? ada apa?," sebutnya bertanya.
Dikatakan Edwar, pihaknya selaku pemerintahan tidak akan mempersulit para TKA itu, asalkan dokumennya lengkap dan yang memperkerjakan melapor ke Disnaker. Namun nyatanya masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan TKA yang direkrutnya.
"Kalau izinnya itu kan memang ada di pusat, namun pihak kita memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Oleh karenanya kami harapkan agar yang memperkerjakan TKA berikan laporan kepada kami, agar mudah juga melakukan pengawasannya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui pada Selasa, 17 Januari 2017 lalu, pihak Disnaker Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada seratusan TKA asal China yang diperkerjakan pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tenayan Raya Kota Pekanbaru.*** (faktariau)