MENU TUTUP

Palsukan Surat Pengatar Untuk Menikah, Seorang Pria Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis

Sabtu, 02 April 2022 | 11:44:59 WIB
Palsukan Surat Pengatar Untuk Menikah, Seorang Pria Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi saat memimpin Press Release. (HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Satuanreserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menggelar Press Release atas pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan yang terjadi di Kantor Desa Simpang, Kecamatan Bathin Solapan pada hari Minggu 31 Oktober 2021 lalu.

Pada perkara ini Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membekuk satu orang pria berinisial JF (33) Tahun merupakan Mahasiswa disalah satu Universitas di Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan awalnya terjadi perkara ini pelapor yang juga sebagai korban disuruh untuk meminjam di Koperasi KUD oleh Tersangka JF sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) akan digunakan biaya pernikahan.

"Lalu tersangka JF memberikan 1 lembar kertas Deposito atas namanya sebagai jaminan untuk biaya pernikahan, setelah di cek  ke BRI ternyata hasilnya tidak ada terdaftar," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi Jum'at (1/4) saat diwawancarai monitorriau.com.

Ditambahkannya, Lalu korban pada Tanggal 31 Oktober 2021 pergi untuk mengecek surat pengantar di Kantor Desa Simpang, Padang, Kecamatan Bathin Solapan, ternyata sudah dipalsukan oleh Tersangka JF.

"Pada Tanggal 1 November 2021, pihak dari Pemerintah Desa Simpang Padang, Kecamatan Batin Solapan, membuat surat keterangan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk menikah atas nama Tersangka JF," terangnya.

Karena merasa ditipu atau dirugikan oleh Tersangka JF, disebutkan AKP Meki Wahyudi yang juga mantan Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) di Polda Riau ini, Korban melaporkan kepada pihak Polres Bengkalis.

"Berdasarkan laporan tersebut, Team Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tersangka JF pada Tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 wib, di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar," ungkapanya.

Team Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yaitu berupa 1 cap stempel Peradi, 1 Cap stempel Pengadilan Tinggi Jambi, 1 lembar berita acara sumpah Advokat, 1 lembar sertifikat Peradi, 1 surat rekomendasi perintah sidang dan 1 unit bantalan Cap merek Hero.

"Tersangka JS juga sudah ditetapkan melanggar Pasal 263 Jo 378 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun," pungkasnya. (HANDANA)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

2

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

3

Dorongan Masyarakat dan Restu Ibunda, Ferdiansyah Siap Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024

4

Babinsa Sertu Jainal Arifin Dorong Kolaborasi Warga dan Aparat untuk Keamanan Wilayah

5

Babinsa Sertu Sareh Lakukan Pengecekan Kanal Sumber Air Bersama Security PT Ararabadi