MENU TUTUP

Nahas Curi Handphone, Pria Asal Dumai Terjatuh Dari Motor Hingga Diamankan Massa

Senin, 09 Mei 2022 | 18:41:35 WIB
Nahas Curi Handphone, Pria Asal Dumai Terjatuh Dari Motor Hingga Diamankan Massa Kasatreskrim Polres AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman saat menggelar Press Release. (HANDANA)

DURI (MR) – Curi Handphone milik seorang wanita saat mengendarai sepeda motor disekitar Jalan Nusantara I seorang pria asal Dumai malah tertimpa naas ia terjatuh pada saat melaju menggunakan sepeda motor matic dan akhirnya diamankan oleh massa setempat serta dibawa ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Mandau.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman saat menggelar press release menyebutkan kejadian pencurian handphone tersebut terjadi pada hari Kamis 5 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.15 wib.

"Pada saat itu korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor merek Honda Vario BM 6691 DP, kearah Jalan Hangtuah masuk ke Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi Senin (9/5) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Pada saat tiba di Jalan Nusantar I Tersangka berinisial Z dengan menggunakan sepeda motor Matic langsung menyalip korban dari sebelah kiri sambil mengambil 1 unit Handphone merek Realme C15 warna blue yang diletakan di Dashbor.

"Kemudian, korban langsung mengejar dan sambil meminta tolong sambil berteriak dengan ucapan 'Jambret-jambret' serta menunjuk arah larinya Tersangka Z," terangnya.

Kemudian tidak tahu apa penyebab, diutarakannya, Korban terjatuh hingga pingsan tidak sadarkan diri lalu ia dibawa oleh warga ke rumah salah seorang saksi yang berada disekitar di Jalan Sudirman Duri.

"Selang beberapa menit salah seorang saksi datang menghampiri korban, dan memberitahukan bahwa Tersangka Z sudah diamankan oleh massa saat itu juga terjatuh di Jalan Sudirman Duri tepatnya depan SPBU," tuturnya.

AKP Meki Wahyudi juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berpatisipasi menjaga Kamtibmas terutama dalam mengamankan Tersangka Z yang merupakan pelaku pencurian satu unit Handphone tersebut.

"Tersangka Z juga dijerat oleh Penyidik Reskrim Polsek Mandau Pasal 365 ayat 1 KUHPidana, Paling lama 9 Tahun Penjara," sebutnya.

Sementara itu Tersangka Z saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya sudah melihat korban dari jauh terutama Handphone yang diletak di Dashbor sepeda motor dan mengikuti dari Jalan Hangtuah hingga masuk ke Jalan Hangtuah.

"Awalnya tidak ada niat untuk mencuri namun karena melihat ada kesempatan dan kebetulan lagi tidak uang makanya saya melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Tersangka Z juga menjelaskan bahwa dirinya ke Duri dari Kota Dumai hendak pergi lebaran ke rumah Pamannya namun entah kenapa terlintas timbul untuk mencuri.

"Saya juga minta maaf kepada korban yang telah jatuh dari sepeda motor nya saat mengejar dan saya juga sudah lepas dari massa hukuman nanti berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkasnya. (HANDANA)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar

3

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

4

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

5

Danramil 02/BK Cek Kesiapan Lahan Untuk Ketahanan Pangan