MENU TUTUP

Diduga Bakar Lahan, Petani Berusia 68 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi

Ahad, 17 Juli 2022 | 14:48:16 WIB
Diduga Bakar Lahan, Petani Berusia 68 Tahun di Rohil Ditangkap Polisi Terduga Giran Susanto bersama barang bukti saat diamankan petugas di Polsek Sinaboi.

ROHIL (MR) - Seorang petani di Rokan Hilir terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi, Polres Rokan Hilir, pada Jumat (15/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

Tersangka Giran Susanto alias Wak Giran (68 tahun) ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.

Warga Jalan Lintas Sinaboi - Dumai RT. 001 RW. 001 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Rokan Hilir itu ditangkap petugas Reskrim Polsek Sinaboi lalu diamanka bersama barang buktinya.

Kepada media, Minggu (17/7/2022), Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSi disampaikan melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan peristiwa tindak pidana bidang pengelolaan lingkungan hidup itu.

Peristiawa itu bermula Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darusalam Aipda R.S Tambunan melakukan patroli Kebakaran hutan dan lahan melintas di jalan lintas Sinaboi - Dumai dan melihat ada gumpalan asap yang mengepul tidak jauh dari jalan lintas Sinaboi - Dumai di titik koordinat N 2°15'48" E . 101 °0'10",9,8m,107°. 

Kemudian Aipda RS Tambunan, mendatangi sumber yang menjadi titik api tersebut, dan menemukan seorang laki laki yang mengaku bernama saudara Giran Susanto alias Wak Giran sedang menjaga api yang terbakar dilahan miliknya yang luas lahan miliknya lebih kurang 20 Rante atau 8.100 meter persegi. 

Aipda RS Tambunan kemudian mengintrogasi terduga pelaku dan mengaku membersihkan lahan miliknya yang yang akan digunakan untuk menanam padi dan dikumpulkan menjadi satu lalu dibakar dengan menggunakan minyak solar dan mancis warna hitam di lahan seluas 7 meter kali 10 meter.

"Luas lahan yang terbakar kurang lebih 1 rante atau 400 meter persegi," kata AKP Jiandi seperti rilis yang diterima.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan Aipda RS Tambunan kepada Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, S.Sos.M.Si untuk segera ditindak lanjuti dan mengamankan pria yang sudah berusia ujur itu.

"Terlapor beserta barang bukti berupa 1 buah mancis merk  LA Bolt warna hitam, 1 buah botol air mineral berisikan minyak solar dan 4 batang kayu yang terbakar, saat ini sudah diamankan di Polsek Sinaboi guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka diduga telah melakukan pelanggan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dan Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan," kata AKP Juliandi. (rls/man)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Besok Radja Langit Cup U-9 dan U-11 Digelar, 27 Tim Siap Berlaga

2

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

3

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

4

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

5

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi