MENU TUTUP

PN Bengkalis Gelar PS atas Perlawanan Terkait Kepemlikan Lahan di Jalan Anggur Merah Air Jamban

Kamis, 08 September 2022 | 20:09:45 WIB
PN Bengkalis Gelar PS atas Perlawanan Terkait Kepemlikan Lahan di Jalan Anggur Merah Air Jamban Keterangan Foto : Pihak PN Bengkalis saat menggelar Sidang PS.(HANDANA)
DURI (MR) – Pengadilan Negeri ( PN) Bengkalis Kamis (8/9/22) menggelar Pemeriksaan Setempat ( PS) di jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau .Hal ini dilakukan atas perlawanan yang diajukan oleh Andi Nurdin Lubis (47) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir ke PN Bengkalis No: 11/Pdt.Feb/2022/ PN Bls yang diterima pada tanggal 01 Maret 2022 ( Disebut Pelawan) atas lahan milik Juwita Marsel waga Desa Balaimakam Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis (Disebut sebagai Terlawan 1).
 
Pihak PN Bengkalis Aldi SH selaku Hakim Anggota PN Bengkalis melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tersebut. Usai itu ia menyebutkan bahwa PS dilakukan guna mendengar keterangan pihak Pelawan ataupun Terlawan terkait objek sengketanya benar atau tidak.
 
"Itupun hanya sebatas mengenai luas ,letak dan batas batasnya dan selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan untuk agenda kesimpulan," kata Aldi SH.
 
Sementara itu kuasa hukum dari Juwita Marsel, Helmi Syafrizal,SH didampingi Reno Refinor ,SH,MH usai PS kepada wartawan mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat dilakukan setelah adanya perlawanan dari pihak Pelawan.
 
"Padahal lahan dan bangunan tersebut adalah milik klien kami Juwita Marsel selaku Terlawan 1 .Hal itu diperoleh setelah memenangkan lelang yang dilaksanakan secara resmi oleh pihak KPKPNL Dumai beberapa Bulan lalu. Namun saat akan dilakukan eksekusi oleh pihak PN Bengkalis ada perlawanan eksekusi dari pihak Pelawan
atas putusan yang ditetapkan terhadap klien kami," kata Helmi Syafrizal, SH.
 
Ditambahkannya, Apalagi kepemilikan lahan dan bangunan tersebut sudah dibalik nama atas nama klien kami Juwita Marsel, minggu depan akan mengajukan kesimpulan terkait dengan pemeriksaan setempat ini dengan objek yang sama yang mereka ajukan perlawanan yang kita miliki ini.
 
"Setelah kesimpulan kita akan menunggu keputusan dari pengadilan. sejatinya asas perlawanan eksekusi ini tidak menunda eksekusi yang akan kita ajukan sebelumnya hanya saja sedang pencocokan dilapangan namun karena ada perlawanan maka terjadi penundaan sementara. Selaku kuasa hukum mengharapkan proses persidangan dapat dilakukan sedetail mungkin terkait PS hari ini dengan prinsip keadilan dengan mendapatkan hak kami," pungkasnya.(HANDANA)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78