MENU TUTUP

Satres Narkoba Polres Bengkalis Seret Seorang Pria ke Dalam Jeruji Besi

Senin, 01 Mei 2023 | 12:26:20 WIB
Satres Narkoba Polres Bengkalis Seret Seorang Pria ke Dalam Jeruji Besi Tersangka S saat sudah berada di Mapolres Bengkalis.(HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Jaringan Narkotika tidak bisa berkutik banyak selama berada didalam wilayah hukum Polres Bengkalis terbukti walaupun masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah Tim dari Satuanrestik (Satres) Narkoba berhasil menyeret satu orang pria berinisial S (38) kedalam jeruji besi. 

Seorang pria berinisial S (38) tersebut diseret kedalam Jeruji Besi oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis karena terlibat kedalam Jaringan Narkotika berjenis sabu-sabu dan diduga berperan sebagai Kurir atau pengedar benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba AKP Toni Armando saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan Pria berinisial S tersebut pada hari Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Medang RT 001/ RW 007,Desa Deluk Kecamatan Bantan. 

“Awal penangkapan dari Tersangka S tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Deluk,” kata AKP Toni Armando Senin (1/5/2023) via Whatsapp kepada wartawan monitorriau.com.

Ditambahkannya, Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengidentifikasi Tersangka S sebagai salah satu pelaku utama pengedar Narkotika berjenis Sabu.

“Pada hari Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah Tersangka S dan berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 14.56 gram, satu bungkus plastik pack putih bening, satu unit handphone android merek Oppo, dan satu buah dompet merek Levis warna coklat sebagai barang bukti (BB),” terang Perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia ini. 

Setelah dilakukan interogasi, diutarakanya, Tersangka S mengakui bahwa ia memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu. Lalu ia juga menjelaskan bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang berinisial U.

Lalu disebutkan AKP Toni Armando, Tersangka S dan BB kemudian dibawa oleh Tim Satres Narkoba ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Tersangkan S positif menggunakan metamphetamine.

“Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan Narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan benda haram tersebut,” tandasnya.(HANDANA) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

3

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

4

Babinsa Bukit Nenas Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

5

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku