Ratusan E-KTP Ditemukan Pemulung, Disdukcapil Gowa Akan Dilapor ke Polisi
MAKASSAR (MR) - Ratusan KTP elektronik (e-KTP) ditemukan pemulung di tempat pembuangan Kantor Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia akan melaporkan Disdukcapil ke polisi terkait temuan itu.
"KTP itu sudah ada di tangan kami, kami amankan agar tidak disalahgunakan. Kami akan jadikan bahan untuk pelaporan ke pihak kepolisian Polres Gowa dalam waktu dekat ini," kata aktivis LBH Rakyat Indonesia, Ronal, Rabu (22/3/2017).
Menurutnya, Disdukcapil Gowa telah melanggar Udang-Undang Administrasi Kependudukan karena mestinya aparat pemerintahan tidak mencecerkan ratusan e-KTP itu. Dengan temuan ratusan e-KTP itu, maka Disdukcapil dianggap tidak melindungi kerahasiaan warganya.
"Dalam tahap kajian kami, pihak Disdukcapil telah melanggar UU Administrasi Kependudukan, di mana di dalam UU itu mengatur bahwa pejabat berwenang harus melindungi kerahasiaan warga negera Indonesia," tandas Ronald.
Ratusan e-KTP itu awalnya ditemukan oleh pemulung bernama Aco (60) pada Sabtu 18 Maret 2017. Ia mengaku mengambil e-KTP itu dari tempat sampah Kantor Disdukcapil Gowa yang lama.
Sementara Bupati Gowa Adnan Purictha YL membantah kalau e-KTP ditemukan di tempat sampah. Menurutnya, semua KTP itu juga memang sudah tidak berlaku. Ia mangatakan dokumen-dokumen itu tertinggal di kantor lama yang baru sebulan pindah.*** (okezone)