MENU TUTUP

Istri Ahok Datang ke Posyandu, Panwaslu: Pihak Kelurahan Tidak Tahu

Jumat, 24 Maret 2017 | 01:27:16 WIB
Istri Ahok Datang ke Posyandu, Panwaslu: Pihak Kelurahan Tidak Tahu Foto: Veronica Ahok Kunjungi Lansia di Kemayoran (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

JAKARTA (MR) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur telah memanggil pihak Kelurahan Cipinang Melayu terkait kedatangan istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan ke posyandu di wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Ketua Panwas Kota Jaktim Sakhroji mengatakan pihak Kelurahan tidak mengetahui kedatangan Veronica.

"Pihak kelurahan tidak mengetahui banyak tentang kedatangan Ibu Vero dan sumbangan apa yang diberikan," ungkap Sakhroji kepada detikcom, Kamis (23/3/2017) malam.

Kemudian, Sakhroji menerangkan sumbangan yang diberikan kader Partai NasDem tersebut masuk langsung kader Posyandu. Awalnya dia mengira hanya sumbangan pasca banjir.

"Bu RW menganggap sumbangan pascabanjir. Karena pembagian agar lebih mudah makanya dibagikan saat posyandu," tambahnya.

Menurut keterangan dari pihak kelurahan, dia mengatakan bahwa kader Partai NasDem juga tidak koordinasi dengan pihak kelurahan. Kehadiran Vero baru diberitahukan 2 sebelumnya. Itupun tidak ke pihak Kelurahan Cipinang Melayu.

"Namun koordinasinya dari Partai NasDem Kota ke Partai Nasdem Kelurahan saja, itupun tidak dikomunikasikan ke pihak Kelurahan Cipinang Melayu," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak kelurahan tersebut, Sakhroji belum bisa memastikan dengan pasti apakah itu sebuah pelanggaran aturan kampanye. Menurutnya harus ada keterangan-keterangan yang membenarkan jika ada unsur kampanye dalam acara tersebut.

"Sementara ini masih dugaan, karena kita juga harus menemukan keterangan apakah dia (Vero) melakukan kampanye di situ. Kemarin beberapa warga yang kita panggil belum datang," jelasnya. 

Sebelumnya diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur akan memanggil pihak Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Veronica Tan, istri calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, di RW 04, Cipinang Melayu.

"Dugaan sementara, pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Berupa program posyandu," ucap Sakhroji, Rabu (22/3).*** (detik)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

2

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

3

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah

4

Dandim Antony Sampaikan Bahwa TNI-Polri Siap Bersinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

5

Dapatkan Sepatu Sekolah Berkualitas di Toko Bergeef Dumai