MENU TUTUP

Jokowi Pilih KSAU Marsekal Hadi Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Senin, 04 Desember 2017 | 20:08:10 WIB
Jokowi Pilih KSAU Marsekal Hadi Jadi Calon Tunggal Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

JAKARTA (MR) - Mensesneg Pratikno menyerahkan nama calon Panglima TNI usulan Presiden Joko Widodo ke DPR. KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto diajukan sebagai calon tunggal pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Saya menerima Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah menerima Pratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

"Pergantian kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru. Hanya satu nama (tunggal) yang tadi disampaikan," imbuhnya.

Pimpinan DPR, menurut Fadli, akan langsung menggelar rapat bersama pimpinan fraksi. Rapat Badan Musyawarah akan digelar siang nanti.

"Surat saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk segera diproses. Hari ini kita rapim nanti siang rencananya dan Bamus karena ada beberapa agenda juga," jelas Fadli.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, dalam menunjuk Hadi Tjahjanto, Presiden Jokowi berpegang pada Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 atau disebut UU TNI. Di pasal itu disebutkan beberapa persyaratan dalam mengajukan pengganti, termasuk hak Presiden untuk mengajukan satu nama sebagai calon pengganti Panglima TNI.

"Di Pasal 13 disebutkan bahwa dalam kaitan dengan Panglima TNI yaitu pernah menjabat Kepala Staf, atau sedang menjabat Kepala Staf salah satu angkatan di TNI. Kemudian bisa bergantian," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Pusat, Senin (4/12/2017).

"Ketiga, juga Presiden (bisa) mengusulkan satu nama Panglima TNI ke DPR untuk meminta persetujuan. Jadi itu adalah mengacu pada UU TNI, Nomor 34 Tahun 2004," imbuhnya.

Selain itu Presiden Jokowi menilai Hadi Tjahjanto mumpuni dan memenuhi syarat sebagai Panglima TNI. Hal tersebut disampaikan Jokowi pada suratnya ke DPR terkait penunjukan Marsekal Hadi ini.

"Mengacu pada surat yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR meminta persetujuan, karena Pak Hadi dianggap cakap dan mampu serta memenuhi persyaratan yang ada di UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 terutama Pasal 13," jelas Johan.

Terkait dengan adanya kedekatan personal antara Hadi dengan Presiden Jokowi, Johan menilai hal itu adalah wajar. 

"Saya kira semua bukan orang asing bagi Pak Jokowi. Kepala Staf angkatan di TNI itu semua tentu tidak asing, karena Pak Presiden ini kan atasan atau bosnya masing-masing Kepala Staf, termasuk bosnya Panglima TNI," tambahnya.

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 nanti. Setelah surat presiden (supres) dibacakan dalam sidang paripurna DPR, Komisi I akan menggelar fit and proper tes (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Marsekal Hadi. (*)

 

 

Sumber: detik.com

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dinas Perikanan Kota Dumai Sahkan Pokdakan PRABU JAYA

3

Prajurit dan Persit Kodim 0320/Dumai Terima Penyuluhan Hukum dari Kodam I/BB

4

Bea Cukai vs Jurnalis Inhil, 3-1 Hingga Menit Akhir

5

Babinsa Koramil 03 Sungai Sembilan Lakukan Komsos Dengan Tokoh Pemuda dan Masyarakat