2 Truk Pengangkut Bawah Merah India, Diamankan Polisi Siak
![2 Truk Pengangkut Bawah Merah India, Diamankan Polisi Siak 2 Truk Pengangkut Bawah Merah India, Diamankan Polisi Siak](https://monitorriau.com/assets/berita/original/29557458683-6632_polisi-siak-amankan-2-truk-pengangkut-bawah-merah-india.jpg?w=650&q=90)
MonitorRiau.com - Jajaran Polres Siak, Selasa (5/7/16) mengamankan dua unit mobil truk col diesel diduga membawa bawang merah asal India, saat melintas di Jalan Lintas Siak-Buton, Kecamatan Bungaraya, sekira pukul 11.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang supir truk tersebut.
Selasa (5/7/16), Kapolres Siak AKBP Restika PN, membenarkan kepada riauterkini bahwa dua mobil truk col diesel itu diamankan saat tim sabhara Polres Siak melakukan patroli, dan mobil tersebut dicurigai, serta dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan mobil dan angkutan barangnya. Setelah diperiksa, ternyata para supir tak bisa melibatkan dokumennya.
"Anggota melakukan patroli, dan mencurigai dua unit mobil truk tersebut. Setelah diperiksa, ternyata tidak ada dokumen barang muatannya," ujar AKBP Restika.
Dua supir tuk col diesel yang dijadikan tersangka warga Kota Dumai, yakni Chairil Anwar Pohan (36), Supir truk BM 9129 RE, dan tersangka Neno Aprianto ((29), supir truk BM 9016 DT.
"Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Siak," tambah Kapolres AKBP Restika.
Para tersangka ini masih mendekam di sel Mapolres Siak, dan dikenakan Pasal Pasal 31 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) RI Nomor16 Tahun 1992, tentang karantina hewan,ikan, dan tumbuhan. Dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
(red/rtc)