MENU TUTUP

Ke Batam. Bersama Bank Riau Kepri, Pemkab Inhil Bahas Masalah Implementasi Transaksi Non Tunai

Jumat, 22 Desember 2017 | 07:31:49 WIB
Ke Batam. Bersama Bank Riau Kepri, Pemkab Inhil Bahas Masalah Implementasi Transaksi Non Tunai Suasana kunker Pemkab Inhil ke Pemko Batam yang membahas persoalan Implementasi Transaksi Non Tunai.

BATAM (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kemarin.

Kunker tersebut dalam rangka mendukung persiapan Pemkab Inhil untuk menerapkan Instruksi Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai ada pemerintah kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan emberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.

Kegiatan ini sendiri dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil H Said Syarifudin, Sekretaris BPKAD, Kabag Hukum, PLT Kabag Ekonomi dan beberapa Bendaharawan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Inhil. Selain itu juga didampingi langsung oleh pak Mayjafri SE selaku pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan serta PIC Transaksi Non Tunai Kabupaten Inhil.

Dan di sana, sejumlah pejabat Inhil disambut oleh Kepala BPKAD Kota Batam dan beberapa pegawai BPKAD.

Secara umum, kunjungan itu merupakan salah satu kegiatan guna menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil. Dimana, sebagaimana diketahui bahwa Pemko Batam sendiri telah melaksanakan program tersebut sejak bulan Juli 2017 lalu.

"Dengan adanya kunjungan kerja ini semoga implementasi Transaksi Non Tunai yang di Kabupaten Inhil melalui Bank Riau Kepri dapat berjalan dengan lancar dan baik sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Batam," kata Sekda Inhil.

Sementara itu, kepala BPKAD Abdul Malik menuturkan, dengan adanya Transaksi Non Tunai yang dibantu oleh Bank Riau Kepri selalu bank daerah sangat membantu terhadap pelaksanaan transaksi non tunai yang ada di kepemerintahan, khudusnya Pemko Batam.

Sebab menurutnya, Bendahara dan pimpinan SKPD tidak perlu lagi tarik uang tunai GU/UP dan masuk ke brankas, guna menghindari penyalahgunaan uang tunai yang ada Seperti SPJ Fiktif, selain itu juga keuntungan dengan SKPD online ini kegautan transaksi menjadi aman, cepat dan mudah prosesnya.***(mir)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bawaslu Dumai Gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PKD

2

Dandim 0320/Dumai Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Seluas 150 Hektar di Tanjung Penyembal

3

Babinsa Bukit Nenas Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

4

Babinsa Sertu Mahyudin Ajak Warga Kelurahan Purnama Cegah Penyakit Mulut dan Kuku

5

Dorongan Masyarakat dan Restu Ibunda, Ferdiansyah Siap Bertarung Pada Pilkada Serentak 2024