MENU TUTUP

BNN Musnahkan 40 Kg Sabu Selundupan Malaysia Lewat Laut

Jumat, 26 Januari 2018 | 12:32:27 WIB
BNN Musnahkan 40 Kg Sabu Selundupan Malaysia Lewat Laut

MONITORRIAU.COM – Badan Narkotika Nasional atau BNN melakukan pemusnahan 40,190 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia-Aceh. 

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari menyampaikan, kasus tersebut terungkap pada 10 Januari 2018. "40,230 kilogram narkoba jenis sabu ini diselundupkan dari Pulau Penang, Malaysia. Disisihkan 40 gram untuk diuji lab. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan 40,190 kilogram," kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2018.

Menurut Arman, sindikat tersebut memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan sabu ke Tanah Air. Jaringan dari Indonesia dan Malaysia bekerja sama melakukan serah terima sabu di tengah laut. "Dari Pulau Penang Malaysia dengan speedboat. Mulai dari sana diantar oleh sindikat yang dikendalikan oleh Malaysia. Kemudian di Selat Malaka dijemput sindikat Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Arman.

Arman mengemukakan, modus yang digunakan para pelaku sama dengan yang sebelumnya. Mereka bertemu di titik koordinat tertentu dan diserahkan dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal. "Ini jadi kesulitan kami karena kami tidak tahu titik keberangkatan dan di mana mereka transfer," kata Arman.

Untuk itu, tim gabungan menunggu di hilir, tempat para pelaku menepikan kapalnya. Operasi kemudian digelar di Aceh Timur lantaran diketahui bahwa 40 kilogram sabu itu akan dikirim ke sana. Kemudian, petugas menangkap para pelaku berinisial A, S, dan J di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan Bagok, Nurussalam, Aceh Timur. Awalnya, petugas tidak menemukan satu pun barang bukti dari tangan mereka. "Dari interogasi kami  kemudian melakukan penggeledahan di speedboat yang masih di pantai atau pelabuhan ilegal, kami  temukan 10 kilogram disimpan di bagian belakang speedboat," katanya.

Pengembangan berlanjut dengan mengejar pelaku lain berinisal HR di Dusun Petua Mae, Desa Bagok Panah Peut, Darul Aman, Aceh Timur. Dari kediamannya, petugas menyita  sekitar 30 kilogram sabu. "Kami  temukan 19 kilogram dan sisanya 10 kilogram sudah sempat disembunyikan dengan dikubur dalam tanah," ujar Arman.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Dengan pemusnahan sabu seberat 40,190 kilogram tersebut, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak dari penyalahgunaan narkoba.*** (viva)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78