Jaga Hak Pilih, Bawaslu Kuantan Singingi Buka Posko Pengaduan DPTHP
TALUKKUANTAN (MR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membuka Posko Pengaduan dan Pendaftaran pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP 1). Posko dibuka diseluruh tingkat kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya Rapat Pleno DPTHP Pemilu 2019 tingkat Nasional berlangsung pada tg 16 September 2019 lalu menghasilkan untuk memperpanjang masa perbaikan DPTHP terkait persoalan pemilih ganda, data pemilih anomali dan sebagainya.
Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah menyebutkan "pembukaan posko pengaduan DPTHP ini merupakan gerakan nasional dari Bawaslu RI dan bagian dari gerakan #jagahakpilih".
"Ada lima variabel yang menjadi fokus pengawasan yakni :
1. WNI yg memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPTHP 1,
2. Pemilih yang terdaftar dalam DPTHP 1 tetapi belum melakukan perekaman KTP EL,
3. Pemilih yang berencana untuk pindah ke tempat lain,
4. Keluarga yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia, dan
5. Pemilih yang informasi data kependudukannya invalid." ujar Teddy pada Sabtu, 20 oktober di sela kegiatannya.
Selain itu, pengawas pemilu juga tengah mengawasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. "Bawaslu Kabupaten Kuansing bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa dan Kelurahan juga melakukan pengawasan langsung terhadap program GMHP yang dilaksanakan dari tingkat Desa dan Kelurahan oleh PPS, PPK dan KPU" ujarnya.
Teddy menghimbau agar warga masyarakat yang sudah 17 tahun atau sudah pernah menikah dapat melaporkan persoalan data pemilih di kantor Panwaslu kecamatan terdekat. *** (Gps)