Terlibat Kampanye Caleg, Kades di Inhil Divonis 4 Bulan Penjara


Dibaca: 3383 kali 
Kamis, 07 Maret 2019 - 22:00:05 WIB
Terlibat Kampanye Caleg, Kades di Inhil Divonis 4 Bulan Penjara Sy (di garis lingkaran orange) saat menjalani proses klarifikasi di ruang Sentra Gakkumdu Inhil. (Foto: Humas Bawaslu Inhil)

TEMBILAHAN (MR) - Berinisial Sy, Kepala Desa (Kades) Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut diputuskan pengadilan Tinggi Riau setelah menerima banding dalam perkara tindak pidana Pemilu.

Mirisnya, usai putusan Pengadilan Tinggi keluar pada tanggal 25 Februari 2019, Sy justru menghilang dan belum ditemukan hingga saat ini.

Berkenaan itu, Kejaksaan Negeri Inhil akhirnya menerbitkan dan mengumumkan Sy sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia masuk DPO karena hingga kini tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui lagi keberadaannya setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

Sy ditetapkan sebagai terpidana setelah dirinya terbukti tidak netral dan melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan melibatkan diri ikut berkampanye untuk salah seorang Caleg dan bahkan ikut memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu.

Sebelum putusan Pengadilan Tinggi Riau keluar,  Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutus dan memvonis Sy dengan vonis 8 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu Sy bersama kuasa hukumnya menyatakan banding, yang akhirnya Sy mendapat pengurangan hukuman dari 8 bulan penjara menjadi hanya 4 bulan penjara saja.

Sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut adalah upaya hukum terakhir untuk melakukan banding pada perkara pidana pemilu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil melalui Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi,  Andang Yudiantoro SH MH membenarkan penetapan status DPO terhadap Sy tersebut.

Menurut Andang, penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang dikirim ke Bawaslu Kabupaten Inhil dengan Nomor B-506/N.4.15/Epp.3/3/2019 tanggal 6 Maret 2019.

"Setelah Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan yang dituangkan dalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH kemarin, yang bersangkutan divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan, namun yang bersangkutan merasa tidak puas sehingga melalui Kuasa Hukumnya dia menempuh upaya hukum banding," tutur Andang, Kamis (7/3/2019).

Hasilnya, kata Andang, Pengadilan Tinggi Riau akhirnya mengabulkan upaya banding yang dilakukan Syahrial dan memutuskan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 44/PID.SUS/2019/PT PBR," sebutnya.

Namun alih-alih mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut, Sy justru menghilang saat akan dilakukan eksekusi penahanan terhadap dirinya.

"Pada hal dari awal kasus ini kita proses ditingkat Bawaslu maupun Gakkumdu, yang bersangkutan ini kita nilai cukup kooperatif. Semoga pihak Kejaksaan yg dibantu pihak kepolisian dapat segera menemukan yang bersangkutan sehingga keadilan Pemilu dapat benar-benar ditegakkan," tutupnya.***(rls/mir)