Usut Korupsi Pelayanan Kapal, Kejati Riau Geledah Kantor BUMD dan Swasta di Dumai
DUMAI (MR) - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun 2015-2025.
Dalam lanjutan pengusutan, tim Kejati Riau menggeledah enam kantor perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan kepelabuhanan di Kota Dumai, Kamis (16/4/2026). Salah satu yang menjadi sasaran adalah kantor BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang tengah ditangani.
“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun anggaran 2015-2025,” ujar Zikrullah, Jumat (17/4/2026).
Selain PT Pelabuhan Dumai Berseri, lima perusahaan lain yang turut digeledah yakni PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan telah disita untuk dijadikan alat bukti,” tegas Zikrullah.
Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), tim Kejati Riau juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain, di antaranya Kantor PT Pelindo Cabang Dumai, PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Dalam proses tersebut, aparat kepolisian turut melakukan pengamanan ketat. Penyidik juga menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik guna mendukung pengungkapan kasus.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Hingga kini, tim penyelidik telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai instansi, termasuk KSOP, badan usaha pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi. Tiga orang ahli di bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga telah dimintai keterangan.
Kejati Riau menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami bersikap kooperatif dan memberikan akses kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh aktivitas operasional pelabuhan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Pelayanan kepada pengguna jasa tetap berlangsung seperti biasa. Kami berkomitmen menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan secara aman, lancar, dan profesional,” pungkasnya.
Pelindo juga menegaskan komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta budaya anti-korupsi melalui penguatan sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme Whistle Blowing System (WBS). (*)
