Wakajati Riau Kunker Ke Kajari Rohil

Dr Mia Aminati: Kunker Dalam Rangka Rapat Supervisi Pidum


Dibaca: 4878 kali 
Ahad, 17 Maret 2019 - 16:13:41 WIB
Dr Mia Aminati: Kunker Dalam Rangka Rapat Supervisi Pidum

BAGANSIAPIAPI (MR) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dr.Mia Amiati,SH,MH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil (Rokan Hilir), Kamis,(14/03) kemaren. Kunker perdana ini dalam rangka Supervisi tindak Pidana Umum. 

Kehadiran Wakajati Mia Amiati didampingi Aspidum, Sofyan S, SH,MH, Koordinator Pidum, Deding W Atabai,SH,MH, Kasi Tindak Pidana Narkotika, Edy M Samosir, SH, MH dan Kasi Kamnegpidum I Wayan Sutarjana,SH.

Rombongan sampai kekantor Kejari Rokan Hilir langsung disambut Kajari Gaos Wicaksono SH MH, Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Pidum Zulham Fardamean SH, Kasubagbin Haryonto dan staf kejari.

Kepada awak media yang hadir usai rapat internal orang nomor dua dikejati riau mengatakan kedatangannya kekejari Rokan Hilir dalam agenda Supervisi tindak pidana umum dan mengedepankan kearifan lokal dalam penegakan hukum dan berhati nurani.

"Ya hari ini kita berkunjung ke Rohil,dalam agenda rapat supervisi dengan seluruh jajaran di kejaksaan Rohil ini,"Terang Wakajati Mia Amiati.

"Supervisi artinya setiap negara ada aturan atau SOP dan ketentuan yang aparatur harus dilaksanakan untuk ditindak lanjuti bukan melihat fisiknya semata-mata dalam menegakkan hukum secara substansial dan sifatnya progresif serta berhati nurani, artinya semua kebijakan dari pimpinan harus disesuaikan dengan kearifan lokal," Katanya.

Mia mencontohkan, Misalnya seperti kasus pencurian, Harus di lihat sejauh mana kapasitas dari pelaku kejahatannya, Apakah pelaku mencuri karena lapar atau karena faktor berkeinginan untuk memiliki punya orang lain,inilah yang menjadi faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengambil keputusan sebelum membuat tuntutan.

Kemudian yang kedua,yang termasuk kasus berat misalnya masalah kejahatan narkoba, disinikan ada ketentuan pasal 13 dalam pembentukan ada ketentuan aturan main menentukan seberapa besar peran pelaku itu dan berapa gram barang buktinya." Terangnya.

"Yang ketiga dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) sejauh ini ada yang tidak pas dalam penanganannya oleh penyidik PPNS,disini kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan langsung jika hasil penyelidikan PPNS dianggap tidak sesuai,disini peran jaksa yang mempunyai kewenangan bahkan kejaksaan bisa menyeret konporasi pemilik perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan."Paparnya.

Dalam kesempatan ini, Wakajati Mia Aminati memberikan apresiasi kepada kejaksaan Rohil atas prestasinya dalam penanganan kasus tindak Pidana Umum yang selalu menjadi 3 terbaik di Rohilkan bahkan tahun lalu menjadi yang terbaik se Riau,sedangkan Kejati Riau berada di urutan ke 6, Terbaik se-indonesia. (Eka)