Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan


Dibaca: 2629 kali 
Selasa, 02 April 2019 - 10:06:18 WIB
Gaji PNS Naik 5%, Kemenkeu Minta Instansi Segera Cairkan

JAKARTA (MR) - Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% bulan ini seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.

Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun. Berikut ulasannya.

Dalam lampiran PP terbaru disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan pihaknya telah siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019.

"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," kata Marwanto.

Untuk itu, kata Marwanto, satuan kerja (Satker) dari seluruh instansi diharapkan telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Hal ini perlu agar pembayaran kenaikan gaji berjalan lancar.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini," katanya.

Sementara bagi yang belum mengajukan, tambah dia, diminta untuk segera mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Bagi Satker yang belum mengajukan gaji pokok baru tersebut, diminta agar segera mengajukan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) untuk diajukan ke KPPN," tuturnya. (Detik.com)