Annas Maamun Bebas Tahun Depan Usai Dapat Grasi


Dibaca: 2280 kali 
Selasa, 26 November 2019 - 16:40:26 WIB
Annas Maamun Bebas Tahun Depan Usai Dapat Grasi

MONITORRIAU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengungkapkan, dengan pemberian grasi itu, Annas Maamun akan bebas pada tahun 2020 mendatang.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ade menjelaskan, bahwa grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

"Namun pidana denda Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar," ujar Ade.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun penjara.*** (okezone)