Lanjutkan Aksi Membela Tenaga Kerja Lokal, FAPTEKAL Dumai: Mana Yang Mau Kami Percaya ???


Dibaca: 3961 kali 
Senin, 09 Desember 2019 - 18:47:17 WIB
Lanjutkan Aksi Membela Tenaga Kerja Lokal, FAPTEKAL Dumai: Mana Yang Mau Kami Percaya ???

DUMAI (MR) - Pernyataan yang keras dilontarkan oleh Nandar, selaku ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTEKALl) Dumai, Senin (9/12), dihadapan perwakilan Pertamina RU II Dumai di Kantor Kuning Jalan Putri Tujuh.

Pernyataan tersebut dilontarkannya disaat aksi yang kesekian kalinya digelar, terkait permasalahan yang terus menerpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut khususnya di Kota Dumai.

Dari Laporan yang didapati oleh FAPTEKAL Dumai, Pihak Pertamina RU II kerap menyembunyikan data pekerja dan tidak pernah melaporkan pekerjanya serta tidak adanya transparasi terkait penyerapan tenaga kerja lokal Dumai.

Menurut Nandar, hal itu tentu saja sudah mengkakangi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permen Menakertrans) Nomor 19 tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 37 serta Peraturan Daerah Nomor 10.

"Pihak pertamina sudah mengkakangi peraturan yang ada di negara ini serta peraturan yang ada di daerah bertuan ini, kami sudah mendapat laporan bahkan sudah mengeceknya dan data tersebut tidak ada," Ujarnya.

Namun Pada saat diskusi yang dimediasikan oleh Kapolres Dumai yang dihadiri oleh Perwakilan Pertamina RU II Dumai melalui Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) Deni dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Melalui kepala bidang Pengawasan Perusahan Irwan serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dumai sempat berjalan sedikit tegang.

Pasalnya, pihak Pertamina sempat mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan seluruh data pekerjanya ke Dinas Terkait secara berkala dan untuk tahun 2019 sudah dilaporkan pada Senin sekira pukul 10.30 WIB Tadi.

Hal ini pun dijawab langsung oleh Nandar, ia mengatakan bahwa pihak pertamina sudah terlambat untuk melaporkan data-data pekerja tersebut, ini dikarenakan didalam Permen Menakertrans pelaporan mengenai tenaga kerja harus dilaksanakan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum pekerjaan dimulai.

Nandar pun meminta ketegasan Disnakertran Kota Dumai untuk segera menindak sub Kontrak yang ada di wilayah Area kerja Pertamina RU II Dumai dan mencabut izin operasinya.

"Laporan pihak pertamina sudah terlambat dan sesuai peraturan yang berlaku kami meminta untuk Disnakertran bertindak tegas dengan mencabut izin operasi sub kontrak pertamina yang nakal tersebut," Sampainya.

Selanjutnya, Ryo selaku perwakilan dari FAPTEKAL mengungkapkan sikap yang janggal dari perwakilan  Disnaker, ia mengungkapkan bahwa pihak Disnaker tidak konsisten dengan jawab yang diberikan, karena jawaban pihak Disnaker tidak sama dengan jawaban yang diberikan pada saat mediasi di Kantor Dewan beberapa waktu lalu.

"Pihak Disnaker membuat pernyataan yang lain, kemarin di kantor dewan mengatakan bahwa laporan tenaga kerja Pertamina Belum ada namun sekarang berubah bahwa sudah ada sebahagian, ini yang mau kita percaya yang mana pak," Sampainya.

FAPTEKAL Dumai juga turut menuntut kepada pihak pertamina mengenai pelatihan kerja untuk masyarakat Dumai, mereka juga mendesak agar Pertamina segera mengumumkan jadwal pelatihan tersebut.

Zulfan Ismaini selaku Kepala Kadin Dumai menilai, aksi yang digiatkan oleh FAPTEKAL Dumai ini merupakan bentuk dari sudah meningginya  permasalahan yang kerap terjadi di perusahaan-perusahaan yang ada.

"Aksi ini terjadi karena sudah banyaknya permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan di Kota Dumai," Katanya.


Penulis: Didin Marican