Kemenkes Terbitkan Protokol Pencegahan Covid-19 Untuk Industri dan Perkantoran


Dibaca: 4740 kali 
Senin, 25 Mei 2020 - 08:54:32 WIB
Kemenkes Terbitkan Protokol Pencegahan Covid-19 Untuk Industri dan Perkantoran

MONITORRIAU.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 23 Mei 2020.

Meski tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Terawan mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia mengatakan roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.

Kepmenkes ini terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.

Terkait manajemen pencegahan penularan, Kepmenkes ini meminta perusahaan memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. Selain itu, dianjurkan pula dibentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

"Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan," tulis Kepmenkes tersebut.

Terakhir, perusahaan diingatkan agar tidak memperlakukan kasus positif Covid-19 sebagai suatu stigma dan harus membuat pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Kedua terkait dengan kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung. Poin ini terbagi ke dalam beberapa bagian, yakni:

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3. Untuk pekerja shift :

- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Poin nomor 6 terbagi lagi ke dalam beberapa kriteria, yakni

a. memastikan higiene dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai setiap 4 jam sekali. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), hingga menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen.

c. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)

d. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Adapun poin ketiga sekaligus terakhir, terkait Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.

Terawan mengimbau perusahaan memberi edukasi secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19. Tujuannya agar pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain terkait penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul, praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk, dan alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menyebut metode edukasi yang dapat dilakukan bisa dengan cara pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding, di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja. Bahkan Kepmenkes tersebut menganjurkan agar perusahaan melakukan SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.