Bupati Bengkalis Dikabarkan Lantik Pejabat Eselon III dan IV Minggu Depan


Dibaca: 7791 kali 
Kamis, 22 Desember 2016 - 23:30:22 WIB
Bupati Bengkalis Dikabarkan Lantik Pejabat Eselon III dan IV Minggu Depan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberi keterangan pers kepada wartawan, baru-baru ini.

BENGKALIS (MR) - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dikabarkan bakal mengambil sumpah jabatan dan melantik Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV), Selasa atau Rabu (27 atau 28/12/2016).

Sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) seperti Kepala Perangkat Daerah (PD), Asisten di Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis, baru akan dilaksanakan setelah adanya lelang jabatan (assessment) sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis (22/12/2016) mengatakan belum mengetahui soal pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas dimaksud.

"Sampai siang Kamis ini, kami belum memperoleh informasi tentang hal tersebut. Sebaiknya tanya langsung ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," tegas Johan kepada sejumlah wartawan.

Meski begitu, dia mengatakan, bila mengacu kepada Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PD Kabupaten Bengkalis, paling lambat Sabtu (31/12/2016) pukul 24.00 WIB, Bupati Amril sudah harus pejabat eselon III dan IV.

"Karena Pasal 13 Perda No 3 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 (tentang Kecamatan) dilaksanakan mulai tahun 2017, terangnya," seraya mengatakan Pasal 3 mengatur tentang Perangkat Daerah. Sedangkan Pasal 4 tentang Kecamatan sebagai PD. Johan membenarkan, akibat dengan diberlakukannya Perda No 3 Tahun 2016 itu akan terjadi pengurangan jumlah pejabat, baik itu PPTP, Pejabat Administrator maupun Pejabat Pengawas.

"Jumlah pastinya kami belum tahu. Kami belum membaca seluruh Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang SOTK untuk setiap PD. Khusus untuk Staf Ahli Bupati Bengkalis berkurang dari sebelumnya 5 orang menjadi 3 orang," imbuhnya.

Khusus untuk Sekretariat Daerah Bengkalis, katanya, tidak ada perubahan. Meskipun ada beberapa Bagian yang "hilang" karena melebur ke PD lain. Atau bergabung membentuk PB baru seperti Bagian Keuangan dan Perlengkapan yang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Namun berdasarkan Perbup Bengkalis No 34 Tahun 2016, tentang SOTK Sekretariat Daerah, jumlah Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis tetap 12 Bagian, 36 Sub Bagian (masing-masing Bagian 3 Sub Bagian) dengan 3 Asisten," katanya.

Mengenai Bagian Humas, kata Johan, sesuai Perbup No 34 Tahun 2016 itu, tetap berdiri sendiri. Tidak bergabung dengan Protokoler menjadi Bagian Humas dan Protokoler seperti sempat dikemukakannya sebelumnya.

"Awalnya dan saat pembahasan menjadi Bagian Humas dan Protokoler. Tapi sesuai Perbup No 34 Tahun 2016 tidak jadi. Protokoler tetap menjadi Sub Bagian di Bagian Umum. Namun di Bagian Humas Sub Bagiannya bertambah menjadi 3 dari sebelumnya hanya 2 Sub Bagian," pungkas Johan.

Ketiga sub bagian dimaksud adalah peliputan dan dokumentasi, kehumasan dan pengelolaan informasi dan naskah.*** (goriau.com)