Webinar dan Talkshow KKN STIFAR Riau Bersama BBPOM


Dibaca: 4904 kali 
Ahad, 15 Agustus 2021 - 22:35:09 WIB
Webinar dan Talkshow KKN STIFAR Riau Bersama BBPOM
MONITORRIAU.COM - Saat ini sudah dikenali manfaat 9.000 tanaman obat dari keseluruhan 35.000 tanaman obat di tanah air. 
 
Riset obat tradisional harus terus didorong untuk menghasilkan obat-obat tradisional yang semakin beraneka rangam dan masyarakat memiliki banyak pilihan mana yang akan dimanfaatkan. 
 
Sesuai peraturan BPOM No. 32 tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional maka apa pun bentuk sediaan yang dibuat dan didaftarkan sebagai obat tradisional, OHT atau fitofarmaka harus memenuhi parameter uji persyaratan keamanan dan mutu obat jadi. 
 
Gencarnya penggunaan Obat Tradisional yang digunakan sebagai anti Covid-19 membuat mahasiswa KKN STIFAR Riau tertarik akan mengadakan Webinar dan Talkshow. 
 
Turut hadir, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) sebagai pemateri dalam diskusi kali ini yaitu Yosef Dwi Irwan, S.Si. 
 
Materi disampaikan langsung oleh Yosef, ia menjelaskan bahwa, dengan kebiasaan masyarakat sekitar jika demam dapat menggunakan Obat Tradisional bisa diterapkan langsung di kehidupan sehari-hari, Dari mau, menjadi tahu dan membuat masyarakat antusias dalam penggunaan Obat Tradisional.
 
Kegiatan Webinar dan Talkshow dilakukan di Desa Kualu pada tanggal 14 agustus 2021 dimana dilakukan secara offline dan online, offline dengan mengundang ibu-ibu PKK sekitar, sedangkan online menggunakan Zoom dan Live Streaming Youtube STIFAR Riau, dengan banyaknya antusiasme dari peserata akan penggunaan Obat Tradisional, panitia turut memberikan waktu bagi peserta baik yang online maupun offline untuk melakukan tanya jawab. 
 
Pertanyaan pertama datang dari ibu-ibu PKK yang berbunyi “Apakah pembuatan dan penjualan jamu gendong yang dilakukan oleh masyarakat sekitar memerlukan izin edar dari BBPOM”. 
 
Pertanyaan tersebut ditanyakan karena masyarakat sekitar sering mengkonsumsi jamu gendong.
Adapaun jawaban dari Yosef yaitu tidak perlunya izin edar terkait jamu gendong yang dibuat oleh pedagang karena berhubung pembuatan dilakukan skala rumahan dan bukan diberi kemasan serta label yang sedemikian rupa.