Perangi Pungli, Polres Bengkalis Segera Berlakukan Tilang Online


Dibaca: 6852 kali 
Senin, 09 Januari 2017 - 17:47:49 WIB
Perangi Pungli, Polres Bengkalis Segera Berlakukan Tilang Online Kapolres Bengkalis Hadi Wicaksono bersama Kajari Rahman Dwi Saputra, Ketua PN Sutarno dan petinggi BRI cabang Bengkalis usai menandatangai MoU penerapan tilang online.

BENGKALIS (MR) - Sebagai upaya memerangi pungutan liar (pungli) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Polres Bengkalis segera memberlakukan tilang secara elektronik atau tilang online.

Meskipun belum diketahui kapan direalisasikan tilang elektronik tersebut, tiga intansi di daerah ini, Polres, Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bank BRI Bengkalis menandatangani nota kesepahaman atau MoU. 

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono SIK kepada media usai meneken MoU penerepan tilang online ini menjelaskan jika fungsinya untuk mempermudah proses penindakan bagi pelanggar lalu lintas. 

"Jadi pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan, putusan denda tilang ditetapkan tanpa kehadiran pelanggar namun tetap ada amar putusan,"ungkapnya Senin (9/1/2017) pagi di halaman Mako Polres Bengkalis. 

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis informasi dan teknologi (IT). 

"Pelanggar yang ditilang, akan dilakukan sidang ditempat dengan melakukan pembayaran melalui rekening dalam hal ini Bank BRI sesuai besaran yang ditentukan, "terangnya.

"Dan tentunya ini salah satu kiat yang ampuh untuk memerangi pungli,"tukasnya singkat.*** (riauterkini)