PELALAWAN (MR) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menggelar press release terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di simpang Basrah KM60, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, bertempat di Mako Mapolres Pelalawan, Senin (18/7) sore.
Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SH SIK MH yang mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK menyebutkan kronologis kejadian dimana saat itu Andika Tarigan (27) warga Simpang Basrah KM60, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyewa (Rental) sebuah alat berat excavator untuk membersihkan kebun sawit milik Sinaga yang berada didalam hutan produksi terbatas.
"Pemilik dari lahan ini marga Sinaga yang saat ini masih dalam Lidik," ujar Nur Rahim.
Dilanjutkannya lagi, tiba-tiba, datang empat orang oknum petugas mengaku dari pihak polhut DLHK Provinsi Riau memberhentikan pekerjaan pembersihan lahan sawit dengan alasan ini termasuk kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Mereka mencekik para pekerja, dengan tuduhan merusak hutan sambil menunjukkan kartu Identitas dari DLHK," terangnya.
Kemudian keempat orang oknum DLHK tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp40 Juta untuk menyelesaikan perkara. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dengan memberikan uang sebesar Rp15 Juta kepada keempat oknum DLHK.
"Pihak Andika Tarigan lalu memberikan uang awal sebesar Rp4 Juta dan sisanya akan diberikan esok hari, Senin (18/7)," jelas Kasat Reskrim ini.
Masih kata Nur Rahim lagi, pada Senin (18/7) pagi keempat oknum tersebut datang kembali untuk menagih kekurangan uang hasil kesepakatan. Namun uang kekurangan Rp11 juta yang mereka minta belum dapat terpenuhi dan oleh Andika Tarigan dan keempat oknum tersebut diminta bersabar menunggu.
"Nah disaat menunggu tersebut Andika Tarigan melaporkan pemerasan yang dilakukan keempat oknum tersebut kepada polres pelalawan dan pihaknya langsung bergerak melakukan pengintaian," ujar Nur Rahim yang akrab disapa Baim.
Dilanjutkannya lagi, ketika korban Andika Tarigan menyerahkan uang sebesar Rp5 Juta kepada pelaku HS (51) dan BS (44) yang merupakan warga Pekanbaru yang saat itu berada didalam mobil, pihak Reskrim Polres Pelalawan yang telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti uang pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp5 Juta.
Selanjutnya tim OTT Polres kembali mengamankan dua orang oknum DLHK yang berinisial TL (54) warga Pekanbaru dan MAH (40) warga Sorek yang lagi menuggu rekannya HS dan BS di sebuah Rumah Makan SOP tunjang tidak jauh dari lokasi.
"Dari kedua pelaku ini kita kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,8 Juta yang tersisa dari uang yang mereka terima sebelumnya. Jadi total semua Rp6.800.000," terangnya.
Masih kata Baim, keempat pelaku beserta barang bukti uang dan kunci alat berat beserta 6 buah hand phone kita boyong ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan.
"Keempat pelaku dijerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minim 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Baim mengakhiri. (ton).