Ketua Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam, SH didampingi Anggota Pansus A Hamzah SH.I.MM. Foto: Wisman ROHIL (MR) - Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Rokan Hilir kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mitra kerjanya dari OPD terkait berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Senin (27/2/2023).
Rapat diskusi retribusi dan pajak daerah tersebut dipimpim langsung oleh Ketua Pansus A DPRD Darwis Syam, SH. Darwis Syam didampingi Anggota Pansus A DPRD lainnya ada Hamzah SH.I.MM, Jhonni Simanjuntak, Imam Suroso SE, Maria Tambunan dan H Jasmadi.
Selain mengundang OPD selaku mitra kerja, Pansus A DPRD sengaja mengundang Asosiasi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) Cabang Bagansiapiapi dan PLN Cabang Baganbatu Kecamatan Bagansinembah terkait tarif pajak penerangan jalan yang mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Darwis Syam menjelaskan, pada peraturan retribusi dan pajak daerah ada pajak pungutan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelumnya yakni biaya perolehan atas hak tanah, yang sebelumnya dari 4 persen, naik menjadi 5 persen.
Hal ini terjadi, kata Darwis, pada Peraturan Daerah (Perda) yang lama, Nilai Jual Objek Pajak Tanpa Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 60 juta dan ini diatur di dalam Undang-Undang sebelumnya Nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi daerah. Sementara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Nilai Jual Objek Pajak Tanpa Kena Pajak (NJOPTKP) naik menjadi Rp 80 juta.
Atas pertimbangan bersama, maka tarif yang sebelumnya dari 4 persen dinaikkan menjadi 5 persen. "Jadi ini sebagai sosialisasi dan informasi sehingga kami segaja mengundang Asosiasi Ikatan Notaris dan PPAT Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.
Selain mengundang Asosiasi Notaris dan PPAT Rokan Hilir, Pansus A DPRD Rokan Hilir juga mengundang pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) Cabang Bagansiapiapi dan PLN Cabang Baganbatu Kecamatan Bagansinembah, terkait jenis pajak penerangan jalan, yang ikut mengalami perubahan-perubahan tarif.
Sementara, dalam draf (rancangan) tersebut Pemda Rokan Hilir mengajukan tarif sebesar 10 persen, sementara pada Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya 7 persen kini mengalami kenaikan sebesar 3 persen. Dalam rapat diskusi, Pansus A DPRD meminta kepada perusahaan plat merah tersebut agar membuat pemetaan kelompok, seperti kelompok sosial, kelompok rumah tangga dan kelompok usaha atau bisnis.
"Jadi tidak serta merta naik menjadi 10 persen. Sifatnya berjenjang," terang politisi dari Fraksi Golkar asal Kubu itu.
Dia memaparkan, adapun besaran angka yang digunakan nantinya akan disesuaikan, sesuai dengan kelompok yang sudah di petakan. Kelompok sosial nantinya akan dikenakan tarif sebesar 6 persen, kemudian kelompok rumah tangga sebesar 7 persen dan kelompok bisnis dikenakan tarif sebesar 8 persen.
Pihak DPRD pun nantinya akan meminta bantuan kepada pihak PLN untuk mendapatkan data-data setiap kelompok. Sebab, tambah Darwis, yang mengetahui data secara pasti berapa jumlah konsumen yang masuk kategori kelompok sosial, kelompok rumah tangga dan kelompok bisnis adalah pihak PLN.
Kendati demikian, Pansus A DPRD Rokan Hilir belum ada kata sepekat mengenai pajak penerangan jalan naikkan dari 7 persen menjadi 10 persen. Ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD dan pihak PLN melakukan pengkajian data-data yang ada, atas perubahan tarif pajak PLN tersebut.
"Rumusan Perda masalah tarif lebih kurang secara normatif sudah disepakati, namun belum finalisasi," katanya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Pansus A DPRD Rokan Hilir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi dan pajak daerah juga dihadiri OPD mitra kerja Pansus A DPRD seperti Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), juga dari RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dijadwalkan, ada Selasa (28/2). (Wisman)