Tersangka. ROHIL (MR) - Polres Rokan Hilir bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban berjumlah sembilan orang. Dalam kasus tersebut turut juga diamankan ribuan Kayu Bakau dan dua orang tekong.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto.S.H.,SIK.MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH mengatakan, kasus ini hasil joint investigation Bea Cukai Pusat dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir, tepatnya diperairan, Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu (22/7/2023) kemarin.
AKP Juliandi, memaparkan, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan 2 unit kapal motor (KM) Ilham Jaya dan KM Berkat.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong/nakhoda Kapal KM Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia. Crewlist beranggotakan 8 orang serta manifest dengan muatan 1800 batang kayu bakau.
"Sementara, hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir di kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2000 batang dan 9 orang crew untuk menjadi TKI gelap (ilegal) ke Malaysia," kata AKP Juliandi, kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
Kesembilan orang calon TKI illegal ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Keseluruhannya berjenis kelamin laki -laki. AKP Juliandi menjelaskan, calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal," terangnya.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial S Alias sukur (47) pekerjaan nakhoda/tekong KM Berkat dan Z Alias Izul (35) ABK yang keduanya ini warga Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya para tersangka diboyong ke Polres Rokan Hilir untuk di proses lebih lanjut. (man/rls)