WARGANET tau nggak, apa saja sih larangan dalam kampanye?. Kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 28 november 2023 sampai dengan 10 februari 2024 mendatang. Kampanye Pemilu 2024 menyisakan kurang lebih lima belas hari lagi. Pada 14 Februari kita menggunakan hak pilih untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mengacu peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras,
golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang
lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
seseorang, sekelompok anggota masyarakat,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk
fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada peserta Kampanye
Pemilu.
Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20 tahun 2023 dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Selain itu, kampanye pemilu juga dilarang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Namun demikian, dalam Peraturan KPU 20 tahun 2023 jo. Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 (hal. 49) lebih lanjut dijelaskan bahwa fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yaitu perguruan tinggi dapat digunakan untuk tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Adapun yang dimaksud dengan atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi, dan program.
Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye diperbolehkan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kampanye hendaknya mematuhi ketentuan dalam Pasal 72 dan Pasal 72A Peraturan KPU 20 tahun 2023.
Selain tempat-tempat yang disebutkan di atas, bahan kampanye pemilu (selebaran, brosur, pamflet, stiker, pakaian, kalender, dan lain-lain) yang dapat ditempel, dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
jalan bebas hambatan;
sarana dan prasarana publik; dan/atau
taman dan pepohonan.
Perlu dicatat bahwa pada tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana publik termasuk pula halaman, pagar, dan/atau tembok.
Adapun alat peraga kampanye pemilu (reklame, spanduk, umbul-umbul) dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Fasilitas pemerintah yang dimaksud ialah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah. Fasilitas pemerintah itu meliputi: gedung; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Sedangkan Tempat pendidikan meliputi: gedung; halaman; lapangan; dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan. Tempat pendidikan dimaksud merupakan perguruan tinggi, yang meliputi: universitas; institut; sekolah tinggi; politeknik; akademi; dan/atau akademi komunitas.
Selain larangan dimaksud, Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan
pemerintah di luar negeri.
Selanjutnya, dalam berkampanye, Pelaksana Kampanye dan/atau tim Kampanye juga dilarang mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung
pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan
karyawan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik
yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki
hak memilih.
Nah, semoga informasi ini membuat kita lebih selektif dalam mengikuti kampanye. Warganet dapat mengawasi jalannya kampanye, apakah ada materi, peserta atau lokasi kampanye yang dilanggar. Semoga pelaksanaannya tertib dan taat aturan. See you... ***
Teddy Niswansyah
Korda Akademi Pemilu & Demokrasi (APD) Kuansing
Korwil Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kuansing