Ayo Daftar Operasi Katarak dan Bibir Sumbing Gratis


Dibaca: 7705 kali 
Kamis, 24 Agustus 2017 - 14:51:47 WIB
Ayo Daftar Operasi Katarak dan Bibir Sumbing Gratis Foto Ilustrasi, Net
DUMAI (MR) - Kodim 0320 Dumai bekerjasama Ikatan Dokter Indonesia berencana menggelar operasi gratis katarak, bibir sumbing dan celah langit langit, dan mengimbau warga untuk mendaftar ikut kegiatan ini.
 
Komandan Kodim 0320 Dumai Letkol Rendra A Siagian di Dumai, Rabu, mengatakan, kegiatan bakti sosial operasi gratis ini sangat menyentuh masyarakat menderita katarak dan sumbing.
 
"Kita harapkan kegiatan ini mengurangi penderitaan orangtua dan anak anak sehingga dapat menatap masa depan dengan lebih baik," kata Dandim Rendra.
 
Disebutkan, operasi gratis ini penting mengingat kasus penyakit katarak, bibir sumbing dan sumbing langit langit masih banyak di Kota Dumai, dan umumnya diderita masyarakat kurang mampu.
 
"Kita apreasiasi penuh kegiatan sosial ini dan siap memberikan kerjasama maksimal," sebutnya.
 
Sementara, Ketua IDI Dumai dr Ferianto mengatakan, pelaksanaan operasi gratis direncanakan 28 Oktober 2017 mendatang, dan kegiatan ini dalam rangka HUT IDI ke 67.
 
Bagi peserta berminat, lanjutnya, bisa mendaftarkan diri atau keluarganya di setiap Puskesmas di Kota Dumai agar bisa segera dilakukan verifikasi.
 
"Kita masih mematangkan persiapan operasi gratis ini bersama Kodim 0320 Dumai dan Dinas Kesehatan serta lembaga sosial lainnya," kata Ferianto.
 
Untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan diri atau keluarga, IDI Dumai membuka pendaftaran melalui dr Afiz Permana pada nomor kontak 0812 7664 3200, sedangkan di wilayah Kepulauan Rupat Bengkalis ke dr Indra Gunawan nomor 0852 1619 4877.
 
Peserta mendaftar disyaratkan menyiapkan fotokopi KTP orang tua pasien atau kartu keluarga bagi pasien anak. dan pasien dewasa kondisi lolos pemeriksaan skrining kesehatan untuk operasi katarak.
 
Selain itu, usia minimal 3 bulan dan berat badan minimal 5 kg untuk operasi bibir sumbing, balita di bawah 3 bulan bisa didaftarkan terlebih dahulu, kemudian usia minimal 18 bulan untuk operasi celah langit-langit. (rls)