Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Perda IMTA


Dibaca: 6415 kali 
Kamis, 12 Oktober 2017 - 14:17:32 WIB
Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Perda IMTA

TEMBILAHAN (MR) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam rangka memaksimal retribusi penerapan.

Acara yang berlangsung di Kantor Disnakertrans, Jalan Keritang Tembilahan ini dihadiri Kepala Disnakertrans Inhil H Masdar, Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau dan perwakilan dari perusahaan, Rabu (11/10/2017) kemarin.

"Berdasarkan laporan yang diterima atau yang disampaikan oleh perusahaan, total tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Inhil ada 50 orang yang melapor setiap bulannya dari masing masing perusahaan yang legal," kata Masdar

Dijelaskan, untuk proses pembayaran, pihak perusahaan sudah bisa dilakukan di Bank Riau sesuai nomor rekening yang ada.

"Kami berharap bagi perusahaan yang belum melaporkan segera dilaporkan, agar mempermudah bapak/ibu semua dalam rangka pengurusan surat izin tenaga kerja asing," pungkasnya.***(ali)