Polisi Berhasil Amankan Seorang Tersangka Narkoba


Dibaca: 7928 kali 
Sabtu, 14 Oktober 2017 - 06:36:30 WIB
Polisi Berhasil Amankan Seorang Tersangka Narkoba

TEMBILAHAN (MR) - Kepolisian menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, Jumat (13/10/2017) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial YI alias Mu (20) warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sedangkan pemasok barang haram tersebut berinisial To, warga Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning berhasil melarikan diri.

Turut disita barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus berisikan 78 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah timbangan digital merk Acis, Uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan 1 buah tas ransel warna biru.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi, SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa akan ada orang yang bertransaksi narkoba di TKP.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sesampai di tempat dimaksud, ternyata ada seseorang yang sesuai dengan informasi masyarakat tadi. Lelaki yang kemudian mengaku bernama YI alias Mu, diamankan.

"Saat digeledah, ditemukan di dalam dompetnya 6 paket kecil diduga narkotika. Tersangka mengakui bahwa barang yang diduga adalah sabu-sabu dan uang tunai merupakan miliknya," kata Kapolsek.

Dari keterangan tersangka Yo, diketahui bahwa narkotika tersebut dibeli dari tersangka To di Desa Kemuning Muda.

Polisi langsung bergerak ke alamat yang disebutkan tersangka Yo, namun tersangka To sudah tidak berada dirumahnya. Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka To, dan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 78 butir.

"Saat ini tersangka Yo, dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka To, jadi DPO dan dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Kemuning," pungkasnya.***(ali)